Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Terkait penangkapan Kapal INKAMINA 752, GT 33 yang bermuatan 1,8 ton ikan, oleh Polairud Polda Sulteng Jum’at (11/8-2017), pekan lalu di Perairan Donggala provinsi Sulawesi Tengah, diduga melibatkan wakil Bupati Kabupaten Majene Lukman, S.Pd, M.Pd
Wabup Majene Lukman, S.Pd diperiksa oleh tim penyidik dari Polairud Polda Sulteng Senin (14/8-2017), di Polda Sulbar di Mamuju. Selain Wabup Majene Lukman, ternyata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar Parman Parakkasi juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan keduanya diduga ada keterkait penangkapan kapal INKAMINA bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kelompok nelayan Kecamatan Somba kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat. Namun pengoperasiannya diserahkan ke warga Kabupaten Donggala bernama Darwin.
Saat ditangkap Nahkoda Kapal berkekuatan Gross Ton (GT) 33 berbendera Indonesia itu, Darwin tak mampu menunjukkan dokumen. Makanya digiring ke Mako Polairud di Labuan Panimba Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.
“Pada saat berlayar untuk melaku kan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan,”Kata Dirpolairud Kombes Fauzi Bakti Mochji melalui Kasubdit Penegakan Hukum AKBP Idris.
Wakil Bupati Majene Lukman, S.Pd yang dikonfirmasi via handpone mengakui jika dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polairud Polda Sulteng di Mapolda Sulbar di Mamuju Senin (14/8-2017).
“Iya saya dan pak Kadis Kelautan dan perikanan Sulbar Parman Parakkasi telah diperiksa oleh penyidik dari Polairud Polda Sulteng Senin (14/8-2017) di Mamuju,”aku Lukman.
Disinggung soal Kapal INKAMINA 752 GT 33 itu adalah bantaun kementerian keluatan dan perikanan untuk kelompok nelayan, Wabup Lukman mengatakan itu memang bantuan Kementerian Keluatan dan Perikanan yang diberikan ke pemerintah Provinsi untuk kelompok nelayan di Kecamatan Somba Kabupaten Majene Sulbar. Kalau dioperasikan oleh warga Donggala itu adalah dalam bentuk kerjasama bagi hasil.
“Bukan saya yang kuasai kapal itu, tapi masyarakat Nelayan di Somba bernama Suparman. Bantuan kapal INKAMINA itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar. Lalu Gubernur Sulbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyalurkannya ke kelompok nelayan di Kecamatan Somba Majene,” ujar Lukman.
Salah seorang pemerhati hokum di Majene bernama Anwar Hakim menegaskan bahwa dengan ditangkapnya kapal INKAMINA bantuan untuk masyarakat kelompok nelayan, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pasal 14-15 undang-undang Tipikor No.31 tahun 1999 Jo undang-undang Tipikor No.20 tahun 2001.
“Sebetulnya pelanggaran ini terjadi karena Birokrasi tidak mengedepaknan asas manfaan dan peruntukannya. Patut diduga mereka merekayasa administrasi. Sehingga menjadi pembenaran, akibatnya seperti apa yang terjadi saat ini,”ujar Anwar.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (1), pasal 98 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ***