Pagi itu Jumat 9 Desember 2022, sekitar pukul 8:20 wita, saya bersama kawan-kawan jurnalis dari berbagai media, baik online, cetak maupun elektronik menghadiri undangan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim,SH,MH.
Pagi itu di teras depan kantor Kejati Sulteng yang megah dan mewah itu, cuaca kota Palu cerah, para pewarta yang duduk mengelikingi meja bundar disuguhi sarapan pagi soto ayam, bubur kacang hijau dan segelas kopi.
Sekitar 15san jurnalis hadir memenuhi undang Kajati Agus yang baru menjabat 3 bulan di Kejati Sulteng itu.
Dalam suasana penuh keakraban, Kajati mulai memberikan testimoni terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan jika penindakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak main-main.
Tapi serius dan berkomitmen, misalnya seorang kontraktor mendapat paket Rp, 2 miliyar, lalu mendapatkan keuntungan Rp, 1 miliyar maka tempatnya yang tepat adalah penjara.
Lain halnya jika seorang terlapor yang hanya nilai korupsinya dikisaran Rp, 50an juta, maka yang tepat adalah pengembalian. Sebab ongkos perkaranya lebih mahal ketimbang yang diduga dikorupsinya itu jika dilanjutkan pada penindakan
Menurut mantan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) selama 8 tahun itu, ada dua tindakan yang harus dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pertama adalah penindakan
Penindakan adalah buat lahan, misalnya pull data, kemudian expose, lalu penyelidikan untuk mencari perbuatan dan mengkatekorikan jenis pelanggarannya dengan memakai alat bukti optik seperti informasi di face book, media, baik online, cetak maupun elektronik, mencari calon tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli lalu ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan tersangka dan penuntutan.
Kedua adalah pencegahan
Pencegahan adalah sebuah tindakan dengan melakukan pendampingan dan atau bekerjasama dengan pemerintah daerah didalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan ataupun pekerjaan – pekerjaan pembangunan di daerah ini.
Dalam testimoninya mantan Kasi Datun Kejari Majene itu menyebutkan bahwa Sulteng merupakan daerah tujuan investasi ketiga di Indonesia.
Adalah tambang nikel di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tujuan utama investasi di Sulteng ini.
Tahun ini kurang lebih Rp,32 triliun invesatasi masuk ke Sulteng. Oleh sebeb itu dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi kita tidak boleh gaduh. Sehingga iklim investasi di daerah ini tetap kondusip.
Usai memberikan testimoni, mantan waka jati Sumatra Utara itu memberikan kesempatan kepada pewarta untuk memberikan tanggapa, masukan maupun pertanyaan.
Saya mendapat kesempatan pertama memberikan tanggapan, masukan dan pertanyaan dengan menyinggung sejumlah kasus yang dihentikan penyelidikannya di erah Kajati sebelumnya.
Diantaranya yang menjadi penekanan saya untuk masukan dan informasi ke Kajati Agus Salim yakni penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek pembukaan jalan Sadaunta – Kalamanta di Kabupaten Sigi diera Kajati Sampe Tua, lalu proyek pasar raya Buol kurang lebih Rp, 20an miliyar dierah Kajati Jacob Hendrik,SH,MH.
Kemudian tidak jelasnya penyelidikan dugaan korupsi proyek gardu liatrik senilai kurang lebih Rp,30an miliyar di Morowali diera Gerry Yasid. Dan masih banyak lagi kasus-masuk yang tak jelas penyelesaiannya di Kejati Sulteng seperti dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng yang menjadi masukan dan pertanyaan dari ketua koalisi rakyat anti korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bareky.
Selain itu Heru dari Portalsulawesi.com menyoal dugaan oknum yang jual-jual petinggi Kejati untuk meloloskan sejumlah proyek strategi nasional di sejumlah Balai pengelola proyek di daerah ini.
Sehingga membuat penegakkan hukum mandul dalam dugaan korupsi proyek-proyek di sejumlah balai pengelola proyek strategis nasional dengan anggaran ratusan miliyaran rupiah.
Kajati Agus meminta dukungan para praktisi pers untuk bersma-sama memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini.
“Tanpa dukungan teman-teman pers kinerja kami bukanlah apa-apa. Sebab pers memiliki kekuatan yang sangat dahsyad diera digitalisasi ini,”tandas mantan Kasubdit penindakan Kejagung itu.
Turut mendampingi Kajati Agus Salim dalam diskusi terbatas pada peringatan anti korupsi dengan tema “Kejati Sulteng Indonesia Bersih, bersatu berantas korupsi luar biasa” yakni
Aspidsus Muh. Jefri SH, MH, Asisten Pembinaan Avila SH, MH, Asisten Pengawasan Sudarso SH, MH, Kordinator Intelijen Dr. Rizky Fahrurozi SH, MH, Kasi Penyidikan Reza Lawali SH, MH, Zulmar, SH, MH Kabag Tata Usaha, Serta Kasi Penkum Moh Ronald SH, MH.***