Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim,SH,MH menegaskan mentersangkakan (TSK) pelaku tindak pidana baik umum maupun korupsi bukan karena tekanan dari pihak manapun.
“Tapi karena dikuatkan dengan adanya alat bukti yang cukup, setelah melalui proses pull data, penyelidikan, ekspose lalu ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan. Biar ribuan kalian berunjuk rasa disitu, kalau memang tidak cukup bukti tidak mungkin kami mentsk kan orang,”kata mantan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) selama 8 tahun itu dihadapan para jurnalis dan LSM pada momen peringatan hari anti korupsi Jumat (8/12-2022) di teras kantot Kejati Sulteng.
Menurut mantan wakajati Sumatra Utara itu, dalam proses pull data dan penyelidikan jika tidak memenuhi unsur maka tidak mungkin kita mentersangkakan orang yang dilaporkan ke Kejati.
“Sebab kasihan keluarganya, anak istrinya kalau kemudian setelah di tsk kan, padahal tidak cukup bukti, toh di pengadilan juga akan bebas. Tapi secara sosial dia sudah dihukuman baik melakui media pers, face book, dan media sosial lainnya,”tutur mantan Kajari Belopa Luwu Sulsel itu.
Ia menegaskan kalau dugaan korupsinya hanya belasan juta atau lima puluhan juta, mendingan disuruh kembalikan. Karena biaya perkaranya lebih besar.
“Lebih baik kita tingkatkan kepencegahan ketimbang penindakan, salah satunya adalah pengembalian,”ujar manta Kasubdit penuntutan Kejaksaan Agung itu.
Kata putra asal Luwu Raya ini, Jaksa adalah pegawai negeri sipil pusat yang ditugaskan di daerah untuk membantu kepala daerah dalam proses pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel. ***