Tak Lazim

Pemberitahuan melalui telephone seluler (handpone) salah satu transaksi mungkin hal yang biasa di era digitalisasi saat ini. Termasuk pemberitahuan jatuh tempo angsuran kredit bagi dibitur. Baik dalam bentuk pijaman uang maupun berbentuk pembelian rumah atau kendaraan bermotor secara kredit. Namun secara administrasi hal itu bukanlah hal yang lazim. Sebab pemberitahuan yang mewakili lembaga harus ada tanda tangan, cap dan logo lembaga yang menaunginya.
Sebut saja bank tabungan Negara (BTN), mestinya setiap informasi atau pemberitahuan yang hendak disampaikan ke debitur harusnya melalui surat secara resmi yang dibubuhi tanda tangan, cap dan berkop surat bank BTN. Tapi yang terjadi adalah seorang debitur merasa diteror oleh petugas bank BTN Palu. Betapa tidak, petugas bank itu hanya mengirimkan pesan singkat dan menelepon debitur bahwa angsuran kredit rumahnya telah jatuh tempo dan lewat waktu sekitar 2 minggu dari tanggal jatuh temponya. Oleh segera dibayarkan.
Ironisnya lagi, prihal lewat waktu sekitar 2 minggu itu, malah 5 orang petugas bank BTN mendatangi rumah debitur sembari mengancam akan menempelkan pengumuman bahwa rumah itu dalam pengawasan bank. Celakanya lagi, ke 5 orang petugas yang mengaku dari bank BTN itu tidak menunjukkan surat tugas. Padahal lazimnya petugas yang mewakili lembaganya harusnya membawa surat tugas. Dan paling tidak ada surat peringatan 1,2 dan 3 bagi debitur jika angsuran kredit rumahnya atau kendaraannya mengalami keterlambatan.
Prilaku ala preman berdasi itu, sangatlah tidak terpuji. Bahkan merusak citra bank BTN itu sendiri. Sebab kalau berbicara soal hutang piutang, Negara saja berutang ke Negara pendonor yang jumlahnya triliunan. Kalau tidak keliru, hutang luar negeri Pemerintah Negera Indonesia saat ini mencapai Rp, 4000 Triliun. Apakah Negara yang memberikan pinjaman ke Pemeritah Indonesia itu hanya menghubungi Kementerian keuangan atau presiden dengan melalui saluran sambungan telephone? Tentu tidak! Pasti ada surat menyurat, baik dalam bentuk informasi maupun surat pemberitahuan. Karena kalau tidak maka kacaulah negeri ini jika tidak tertib administrasinya.
Begitu juga dengan Bank BTN mestinya tertib administrasi ketika memberikan informasi atau surat pemberitahuan terkait keterlambatan pembayaran angsuran dari kreditur. Semoga saja manajemen Bank BTN lebih tertib administrasi lagi kedepan, sehingga debitur tidak merasa diterorrr!***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top