Suami Dipenjara, Istri Lanjutkan Usaha Edarkan Narkoba

Kalteng (Deadline News/koranpedoman.com)-Pangkalan Bun – Nasib wanita berinisial MN (41) ini akan sama dengan suaminya dengan akan tinggal di penjara. Ibu rumah tangga itu diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena terbukti memiliki sabu seberat 0,88 Gram.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering berkeliaran di kawasan Jalan Singamaruta Rt. 6 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng. Lalu informasi itu dicek kebenarannya oleh anggota dengan memantau aktivitas MN di rumahnya. ”Ada informasi sekitar rumah MN sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kariatmono seperti dikutif di tribtanewskalteng.com, Senin (7/11/2016) pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu dalam bentuk serbuk putih terbungkus kertas tisu yang disembunyikan dalam kantong celana yang dipakainya. Kariatmono menyebutkan, sebelumnnya suami MN lebih dulu ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kini suaminya sedang menjalani hukuman di Lapas Pangkalan Bun. ”Suaminya sudah di penjara. Dia tersangkut kasus yang sama (narkoba),” sebutnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top