Sidang Perdana Gugatan Rp 200 M ke BRI Donggala Dimulakan

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Sidang perdana gugatan Rp, 200 miliyar (M) ke bank rakyat indonesia (BRI) unit Donggala dimulakan Kamis (11/8-2022) di pengadilan negeri (PN) Donggala Sulawesi Tengah.

Adalah Andi Aulia Rahman,SH hakim mediator gugatan perdata nasabah BRI unit donggala terhadap manajemen BRI Donggala itu.

Menurut hakim Andi Aulia Rahman, penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan tergugat dihadiri langsung kepala unit BRI Donggala Fatimah.

“Selanjutnya, para pihak akan melanjutkan ke tahapan mediasi yang akan difasilitasi oleh Mediator Hakim Andi Aulia Rahman,SH,”ujarnya.

Ia mengatakan sidang mediasi antara nasabah (penggugat) dengan pihak manajemen BRI unit Donggala dijadwalkan Senin 22 Agustus 2022 Pukul 09.00 Wita di Ruang Mediasi PN Donggala.

Adalah inisial RNT (52) salah seorang warga kelurahan Maleni kecamatan Banawa menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Donggala itu, seperti dikutip di netiz.id.

RNT menggugat bank BUMN itu sebesar Rp 200 miliar karena BRI unit Donggala diduga telah menghilangkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di desa maleni kecamatan Banawa.

RNT, melalui kuasa hukumnya, Hamka Akib, SH menggugat BRI unit Donggala itu sebesar Rp 200 miliar atas kerugian materiil dan immateril sebesar Rp, 345 juta.

Kuasa hukum penggugat, Hamka Akib, SH, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G/2022/PN.DGL. Jum’at (5/8-22).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala itu menjelaskan, awalnya, pada tahun 2012 kliennya mengajukan kredit pinjaman kepada salah satu bank BUMN itu dengan nilai Rp 25 juta, dengan menyerahkan agunan SHM No. 109/1982.

Namun kata Hamka, kliennya mengalami kendala dikarenakan masalah ekonomi, sehingga kredit tersebut baru dapat dilunasi pada tanggal 28 April 2022.

“Setelah kredit selesai, klien saya mendatangi kantor bank tersebut di Donggala untuk menanyakan agunan miliknya, namun jawaban dari petugas bank tersebut bahwa SHM klien saya tidak ditemukan atau hilang dalam pengarsipan. Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian,” Katanya

Hamka menjelaskan bahwa kelalaian petugas bank tersebut telah merugikan kliennya.

Hal itu bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 2 yang berbunyi perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

“Sehingga sangat pantas dan berkesesuaian hukum agar bank tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran kerugian material sebesar Rp 200 miliar,” tutupnya.

Sementara itu, kepala Unit Bank BRI di Donggala, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, saat ditemui wartawan untuk dimintai keterangannya terkait gugatan tersebut, menolak memberikan keterangan. Dia bahkan melarang wartawan untuk merekam.

“Jangan direkam, Wartawan itu punya kode etik. Bapak saya juga mantan wartawan, kalau ada yang tidak tahu bapak saya berarti wartawan baru,” Ujarnya dengan nada kesal.

“Nanti ketemu di pengadilan saja,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top