Sebanyak 100san PKL Terancam Jadi Pengangguran

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sebanyak 100san pedagang kaki lima (PKL) Kota Palu terancam jadi pengangguran setelah terjaring penertiban dari satuan polisi pamong prajab (Sat Pol PP) Pemkot Palu empat hari lalu tepatnya Jum’at (30/8-2019) hingga Ahad (1/9-2019).

PKL yang gerobaknya sebagian besar ditampung di samping Rumah Jabatan Walikota Palu tepatnya jalan Baruga mestinya sudah harus berjualan. Apalagi pemilik tanah kosong yang dapat menampung puluhan gerobak disamping Rujab Walikota Palu itu member ijin para PKL itu untuk berjualan.

Namun Kasat Pol.PP Trisno melarangnya. Padahal bukan lagi diatas bahu jalan, tapi sudah menyatu dalam lokasi yang kebetulan kosong didepan perumahan Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng di jalan Baruga Palu.

“Kami sudah minta ijin sama pemilik tanah ini untuk berjualan lagi, demi menghidupi keluarga dan anak istri kami. Bahkan sudah ada kesepakatan dari pihak kelurahan dan pak RT setempat, termasuk para bapak Hakim Pengadilan Tinggi dan tetangga disini. Tapi lagi-lagi Kasat Pol PP Trisno melarang kami berjualan disini,”aku Hamzah mewakili kawan-kawannya sesama PKL menjawab deadline-news.com Senin (2/9-2019).

Kasat Pol PP Pemkot Palu Trisno yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya melarang PKL berjualan di samping Rujab Walikota yang dihuni Wawali Kota Palu Sigit Purno Said. Karena dapat mengganggu pengguna jalan Baruga dimana terdapat perumahan Hakim Pengadilan Tinggi disitu dan masih dekat dari aktivitas perkantoran.

“Memang itu tanah kosong, tapi aktivitas berdagang dapat mengganggu penghuni disekitarnya. Karena aktivitas PKL itu dari pagi hingga malam. Apalagi jika mereka memutas musik. Disamping itu pasti bisa menimbulkan kemacetan, karena kendaraan akan parkir dibahu jalan ketika mereka mampir berbelanja makanan disitu,”jelas Trisno.

Disinggung soal surat kesepakatan dari Lurah sampai RT yang membolehkan PKL berjualan di tanah kosong jalan Baruga itu, Kasat Pol PP Trsino menerangkan bahwa surat dari Ibu Lurah hanya mengakomodir para PKL pindahkan gerobaknya ke jalan Baruga dari halaman KONI, bukan untuk berjualan.

“Sudah ada tempat yang disiapkan Pemkot Palu di Hutan Kota Kaombona bagi PKL dari kawasan perkantoran Pemkot Palu. Mereka (PKL) sudah kami arahkan ke Hutan Kota, untuk menemui Camat Mantikolore, Lurah dan LPM Talise untuk mendaftar sehingga dapat tempat. Kalau kemudian mereka tidak dapat tempat itu bukan lagi urusan kami Sat Pol PP. Kami hanya menertibkan mereka dan mengarahkan pindah ke Hutan Kota Kaombona,”tutur Trisno dari balik handponenya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top