Rugikan Keuangan Negara Rp, 5,7 Triliun, Kejati Sutra Tahan Pengusaha Tambang

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta-Berdasarkan perhitungan sementara auditor, seorang pengusaha tambang nikel di Konawe utara sulawesi tenggara (Sultra) diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp, 5,7 triliun.

Adalah Windu Aji Sutanto owner PT.Lawu Agung Mining yang diduga melakukan korupsi dibidang pertambangan sebesar Rp, 5,7 triliun itu.

Windu Aji telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Tersangka Windu Aji mengendalikan KSO dengan PT. Antam dan Perusda dalam penambangan di Wilayah IUP Antam namun hasilnya tidak seluruhnya diserahkan ke PT. Antam.

Tetapi sebagian besar dijual ke beberapa smelter dengan menggunakan dokumen terbang diantaranya dokumen milik PT. KKP dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Demikian rilis asisten bidang intelijen Kejati Sultra ADE HERMAWAN, SH.,MH Selasa (18/7-2023) yang diperoleh deadline-news.com group detaknews.id pada Rabu (19/7-2023) di group whatsApp.

Menurutnya, tersangka Windu dititipkan penahananya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kepala seksi penerangan hukum (Pengkum) Kejati Sultra Dody, SH, MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu (19/7-2023) membenarkan penetapan tersangka Windu Aji dan langsung ditahan.

“Iya betul bapak,”jawab Dody. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top