Dua dari Tiga Tersangka Proyek Bandara Cargo dan Pariwisata Rp, 1,848 M Ditahan

 

 

 

Nanang (deadline-news.com)-Kendari-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua orang dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di kabupaten buton selatan.

Tulis Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) Dody, SH,MH Selasa (18/7-2023) dalam bentuk pdf yang dikirim ke whatsApp deadline-news.com group detaknews.id.

Kata Dody adalah inisial CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di kecamatan kadatua Buton Selatan di Dinas Perhubungan kabupaten Buton selatan tahun anggaran 2020.

Kata Dody Kasus ini bermula dari adanya kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara Cargo dan Pariwisata kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

“Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp.1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), tanpa perencanaan penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat oleh dinas perhubungan kabupaten Buton Selatan, akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan studi kelayakan bandar udara Cargo Dmdan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,”jelas Dody.

Dody mengatakan terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan TUPOKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga Negara cq, kabupaten Buton Selatan dirugikan.

Menurutnya sebelumnya penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).

“Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini selasa (18/7-2023), namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,”terang Dody. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top