Antasena (deadline-news.com)-Palu-Rekaman percakapan tenaga ahli (TA) Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Ronny Tanusaputra yang beredar masif di aplikasi group whatsApp dan face book, mendapat penjelasan dari kuasa hukum Ronny Tanusaputra, Mahfud Masuara,SH.
Dalam keterangan Pers, Minggu malam (2/10-2022), Mahfud menjelaskan bahwa beredarnya Tudingan, Fitnah Keji atas Beredarnya Rekaman Suara mantan Kadis ESDM, almarhum Haris Kariming dan klien kami Ronny Tanusaputra sebagai berikut;
- Rekaman suara itu tidak lain adalah bentuk koordinasi klien kami dengan pejabat tehnis terkait bagaimana Perusda dapat memungkinkan memperoleh izin pertambangan di lokasi IUP yang telah mati atau diduga backdate;
Berulang kali percakapan itu menyebut ‘Perusda’ dan tidak ada satu pun narasi, atau diksi upaya untuk kepentingan pribadi klien kami.
Jelas, hal itu diperuntukkan ke Prusda bila memungkinkan; Namun, upaya koordinasi itu *tidak dilakukan/dilanjutkan/ditindaklanjuti* karena hasil kajian Legal Corporate Perusda tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Selaku Kuasa Hukum kami meminta bukti apabila rekaman suara itu menimbulkan kebijakan atau ditimbulkannya lokasi pertambangan untuk Perusda hingga saat ini? Karena memang faktanya adalah koordinasi dengan dinas terkait;
Klarifikasi rekaman intinya hasil legal perusda tdk merekomendasi penerbitan IUP BACK DATE seperti yang dilakukan banyak perusahaan untuk memanfaatkan peluang itu.
Kata Mahfud rekaman itu tak lain hanya diskusi dengan dinas teknis terkait rencana Perusda memperoleh IUP. Namun hal tersebut tidak berlanjut karena baik gubernur maupun legal Perusda tidak merekomendasi cara tersebut.
“Walau pun faktanya ada indikasi banyak perusahaan swasta menggunakan cara-cara tersebut. Sehingga motif dari almarhum merekam dan memberikan rekaman kepada pihak tertentu adalah salah satu motif politik yg diduga dilakukan Kelompok yang patut diduga kuat melakukan backdate,”tegas Mahfud. ***