PWI Banten Tuntut Penyelesaiak Kekerasan Wartawan Transparan

Serang Banten (deadline-news.com) – Tindak kekerasan aparat (Polisi) terhadap salah seorang wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik, yakni meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10-2017) mendapat kecaman dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Banteng Firdaus.

Kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polisi itu dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Disampaikan Firdaus, Ketua PWI Propinsi Banten kepada wartawan di Serang Banten, Sabtu, (21/10-2017), menyikapi aksi kekerasan terhadap wartawan.

Dalam pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menyatakan:
1. Mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
2. Menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.
3. PWI Provinsi Banten mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top