
Nelwan (deadline-news.com) Sigi – Pembangunan gedung Puskesmas pada tahun anggaran 2021 terletak di Desa Towulu, Kulawi senilai Rp,7,790 (miliar) itu, dilaporkan masyarakat desa setempat ke Tipikor Polda Sulteng.
Alasannya diduga proyek itu diduga berbau korupsi, hal itu membuat Kadis Dinkes enggan ditemui awak media.

Kini sedang ditangani oleh Subdit lll Tipikor ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.
Menyangkut soal pembangunan fisik Puskesmas di Desa Towulu Kec. Kulawi, dikaranakan proyek yang digeber oleh Dinas Kesehatan Sigi itu, kini berujung diranah hukum Tipikor Polda Sulteng.
Adapun pelaporan masyarakat Towulu (Kulawi) kala itu, hingga akhirnya mendapatkan respon dari Penyidik Tipikor Polda Sulteng yakni, tertanggal 25 Mei 2023 sebagaimana sprin No. 25/V/2023 yang ditanda tangani Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ilham Saparona S. IK.SH.
Bagaimana tidak, proyek yang diinisiasi oleh Dinkes Sigi pada tahun anggaran 2021 itu hingga menelan dana sebesar Rp. 7,790.000.000 (7,790-M) tersebut, dilaporkan masyarakat desa Towulu itu sendiri terhadap Tipikor Polda Sulteng.
Hal itu patut dipertanyakan, ada apa dibalik pelaporan masyarakat terhadap pembangunan gedung Puskesmas itu?
“Kemudian menyangkut proses tindak lanjut fakta perkara, penyidik juga meminta dokumen kegiatan proses pembangunan Puskesmas itu terhadap pihak Dinkes Sigi, diantaranya, perencanaan, hasil lelang, surat perjanjian kontrak, laporan progres pekerjaan, konsultan dan penyerahan pekerjaan.
“Dan berkaitan dengan hal itu juga, membuat Kadis Dinkes dr. Sofyan Malili hingga saat ini enggan untuk dikonfirmasi oleh awak media.
Selain itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Stefanus yang juga selaku pejabat teknis fungsional Dinkes Sigi itu, yang hingga kini etah dimana keberadaanya, beberapa kali dihubungi lewat phonselnya tak mau merespon alias enggan dikonfirmasi.***