Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Janji Posko perjuangan rakyat (Pospera) akan kembali berdemonstrasi pada hari Jum’at (17/3-2017) di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III di Palu Provinsi Sulawesi Tengah, ternyata hanya berdialog dengan Kepala BWSS III Bambang Herry.
Dalam dialog yang diikuti 7 perwakilan gabungan Pospera Sulteng dan Sulbar itu, mereka memberikan waktu (mendeadline) 7 hari kepada Kepala BWSS III Bambang Herry untuk melakukan pencopotan Kepala Satuan Kerja (Satker) BWSS III Danny yang ada di Sulbar.
“Kami minta Kepala BWSS III Bambang Herry segera mencopot Ka Satker BWSS III Sulbar Dany, karena diduga tidak becus dan ditengarai terlibat permainan, sehingga kwalitas pekerjaan di Mamasa tidak bagu. Kami beri waktu selama 7 hari, Dany Ka Satker segera dicopot. Dan jika tidak maka kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,”kata Sekretaris Pospera Sulteng Akmal Ali, S.I.Kom menjawab deadline-news.com usai berdialog dengan Kepala BWSS III Bambang Herry Jum’at (17/3-2017).
Dialog dengan Kapal BWSS III Bambang Herry dengan Pospera itu berlangsung dari pukul 11:00 wita – pukul 12:30 wita, karena sebagian menunaikan Salat Jum’at. Pertemuan dan dialog antra Porpera dengan Kapala BWSS III itu mengahdirkan seorang warga Mamasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pencopotan itu terkait sejumlah proyek bermasalah di bawah naungan BWSS III, termasuk Proyek Irigasi dan pengaman tebing sungai di Kabupaten Mamasa, Mamuju Utara dan Mamuju serta Polman Provinsi Sulbar.
Sementara itu KTU BWSS III M.Rizal menjelaskan bahwa kewenangan pencopotan adalah domain pak Menteri Pekerjaan Umum. Dan tidak sembarang melakukan pencopotan, karena sesuai undang-undang ASN minimal 2 tahun masa tugas seorang Kepala Balai dan Satker baru bisa dipindahkan atau diganti.
Dan terkait dengan proyek-proyek yang dianggap bermasalah di Sulbar yang menjadi kewenangan BWSS III, perlu kajian dan pendapat dari tim ahli. Apakah proyek itu gagal konstruksi atau tidak, sebagai mana diatur dalam undang-undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Yang dapat memberikan penilaian terkait hasil pekerjaan suatu proyek adalah ahli. Ahlilah yang memberikan penilaian bagu tidaknya sebuah pekerjaan rekanan,” ujar M Rizal.
Hal senada juga dikatakan PPK Andi Faizal Fahri. Menurut Faizal proyek yang dianggap bermasalah di Kabupaten Mamasa dikerjakan tahun 2015. Dan memang kondisi dan medan terlalu sulit, serta tambah lagi dengan bencana saat pekerjaan. Kemudian memang ada beberapa titik rawan yg mengalami kerusakan.
Kata Faizal, makanya hal itu masuk kategori posmayor. Dan yang terpenting pekerjaan itu belum diterima oleh BWSS III, karena semua kerusakan yang ada masih tanggungjawab penyedia jasa.
Menyangkut isu yang dibawa oleh kawan-kawan Pospera, kerusakannya sudah diperbaiki.
“Yang rusak itu telah dibangun kembali. Adalah PT.Mayapada rekanan yang mengerjakan proyek tanggul, dan penguatan tebing sungai serta irigasi di Mamasa. Dan pekerjaan sudah selesai di pho, tinggal F H O-nya yang belum, karena masih ada jaminan pemeliharaan 5 persen dari total anggaran Rp, 42 miliyar dan dibagi dua (2),”jelas Faizal.***