PINRANG (Deadline News/koranpedoman.com)–Kasus keterlibatan dua oknum polisi dalam mengedarkan 3,4 kg sabu-sabu di Kabupaten Pinrang mulai memasuki babak baru.
Kasus tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pinrang, yang dikutif di Pojok Sulsel Selasa (27/09/2016).
Diketahui, kedua oknum polisi yang terlibat yakni Brigpol Eddy Chandra anggota Polres Mamasa dan Brigpol Supardi anggota Polsek Baranti Sidrap.
Selain kedua oknum polisi tersebut, terdakwa lainnya yakni Abdul Rahman dan Edy.
Sidang tersebbut diketuai majelis hakim I Made Yulianda dan dua anggotanya Muhammad Firman Akbar dan Andi Nursahwa.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johana Josephina, SH dan Achmad Attamimi, pengacara dari terdakwa Natsir Cs.
“Sidang perdana pembacaan tuntutan, dan sidangnya ditunda sampai Selasa pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim. ***