Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng – Penanganan kasus perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dipertanyakan. Pihak Kejati pun diminta untuk memperjelas status hukum dari penanganan tersebut.
baca juga ini : Hasil Ekspose, KPK Merekomendasikan Kejati Tetapkan Tersangka
Ketua DPW Garda Rajawali Perindo (GRIND) Sulteng Andri Gultom kepada deadline-news.com Rabu (15/11-2017), mengatakan, pihaknya mendesak agar setiap kasus penanganan dugaan korupsi harus di tuntaskan secepatnya. Alasannya agar tidak mengganggu roda Pemerintahan yang sedang berlangsung.
Menurut bung AG, sapaan akrabnya, ketidak jelasan atau molornya penanganan setiap perkara yang melibatkan pejabat daerah akan mengganggu roda pemerintahan. Karena pejabat yang masuk dalam perkara tersebut harus membagikan pikiranya dalam hal tugas maupun perkara yang tengah ditangani.
“Kita berharap Kejati harus memperjelas kasusnya seperti apa. Penanganannya harus cepat tuntas. Karena penyidikan yang dilalukan sangat menganggu jalannya roda pemerintahan,” kata bung AG.
Dia menjelaskan, penanganan kasus PU Sigi sudah membutuhkan waktu yang cukup lama dan hingga kini belum dapat dituntaskan. Padahal KPK sudah membantu penyelesaian dan memberikan rekomendasi penetapan tersangka atas kasus ini.
“BPK sudah katakan ada kerugian negara, KPK juga katakan harus ada penetapan tersangka, kemudian Kejati belum lakukan tindakan, ini yang menurut kami dipertanyakan, ada apa?, ” tanyanya.
Yang berikutnya kata dia, tidak jelasnya status hukum yang diberikan ke para saksi terperiksa sangat merugikan para saksi. Salah satunya adalah masalah psikologi pribadi maupun keluarga.
“Jadi harus jelas, karena terperiksa sekarang menanggung opini sosial yang berkembang melalui media massa maupun elektronik berkaitan dengan statmen dari pihak Kejaksaan, ” tambahnya.
Olehnya itu lanjutnya, dengan adanya saran dari KPK, pihak Kejati diharapkan mengikuti arahan tersebut dan menyelesaikannya secara tuntas.
“Intinya harus diselesaikan melalui meja pengadilan, agar kasusnya terang benderang. Publik dan para terperiksa menunggu kejelasannya,” ucapnya. ***