Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Gugatan yang diajukan pelanggan (konsumen) terhadap PLN area Palu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu.
Perwakilan pelanggan yang menggugat BUMN penyedia ketenagalistikan itu akibat pemutusan meteran secara sepihak pada saat operasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) PLN beberapa bulan lalu.
Dalam persidangan Selasa Sore (14/11-2017) dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan gugatan konsumen yang terkena dampak P2TL PLN beberapa waktu lalu itu.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang dibacakan dalam hasil putusan pada persidangan mengatakan, majelis menerima gugatan pelanggan PLN yang diwakili kuasa hukumnya Dr.Muslimin Mamulai, SH, MH.
Ada 5 poin putusan atas gugatan konsumen terhadap PLN yakni (1) PLN dianggap majelis hakim terbukti melawan hukum, (2) PLN diperintahkan memasang kembali meteran yang telah dicabut, (3) PLN diperintahkan membayar kerugian materil bagi konsumen sebesar Rp. 91.350.000, (4) PLN diperintahkan membayar kerugian in materil sebesar Rp. 2 Miliyar dan (5) diperintahkan membayar uang paksa sebesar Rp, 500 ribu perhari. Demikian informasi yang diperoleh dari sumber yang minta namanya tidak disebutkan di PN Palu Selasa (14/11-2017).
Manajer PLN Area Palu Emir Muhaimin yang dikonfirmasi via pesan singkat di nomo handpone 0811460311X tidak memberikan jawabannya. Kemudian hendak ditemui di Kantornya ternyata sudah diganti dengan Manajer Area yang baru bernama Abbas Saleh, namun sampai berita ini naik tayang Abbas Saleh belum masuk kantor, karena baru tiba di Palu Rabu sore dari Makassar menggunakan Batik Air. ***