KPK Berikan Pendampingan Jika Sudah Ada Tersangka

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Kapala seksi penerangan hokum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Andi Rio Rahmatu, SH menjawab deadline-news.com di kantornya Selasa (14/11-2017), menegaskan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berikan pendampingan audit kerugian Negara jika sudah ada tersangka.

Hal itu sesuai rekomendasi hasil ekspose dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Sigi provinsi Sulawesi Tengah di komisi pemberantasan korupsi (KPK) bulan Oktober lalu.

“Hasil ekspose di KPK pihak penyidik Kejati Sulteng yang dipimpin koordinatori Pak Ardi bersama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Pak Joko Susanto, SH, MH direkomendasikan oleh KPK menetapkan tersangka. Karena kalau belum ada tersangkanya, pihak KPK tidak memberikan pendampingan,”jelas Andi Rio.

Menurutnya perkara korupsi yang melibatkan mantan gubernur Sulteng HB.Paliudju juga dibantu dan didukung KPK. Oleh sebab itu ekspose, dugaan korupsi di Dinas PU Sigi pada paket proyek Sadaunta – Lindu dan Kalamanta –Peana, pihak penyidik didampingi Aspidsus Kejati meminta dukungan ke KPK untuk menuntaskan proses hukum dugaan korupsi di PU Sigi yang merugikan Negara sekitar Rp,9,4 miliyar.

Sejak kasus dugaan tipikor di PU Sigi itu, beberapa orang pejabat telah diperiksa pihak penyidik Kejati Sulteng, diantaranya Kadis PU Sigi Ir.Iskandar Nontji, M.Si, Ketua DPRD dan mantan Ketua Komisi III Muh.Rizal Intje Nai dan Torki Ibrahim Turra dan beberapa pejabat lainnya.

Terkait kasus dugaan tipikor di PU Sigi itu, ketua DPW Garda Rajawali Perindo (GRIND) Sulteng Andri Gultom dalam rilisnya ke deadline-news.com Selasa malam (14/11-2017), mendesak penyidik Kejati memperjelas status para pihak yang diduga terkait dugaan tipikor di PU Sigi itu.

Sehingga ada jelasan, karena kalau seperti yang ada saat ini, tidak ada kejelasan, tapi proses hukum jalan terus dan menggantung. Bahkan dapat mengganggu jalannya proses pemerintahan.

“Kita berharap Kejati harus memperjelas kasusnya seperti apa. Penanganannya harus cepat tuntas. Karena penyidikan yang dilalukan sangat menganggu jalannya roda pemerintahan,” kata tegas Bung AG. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top