Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Perbedaan pendapat antara penyidik subdit ekonomi khusus (Eksus) Polda Sulteng dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulteng, berbuntut dikembalikannya berkas penyidikan dugaan pembobolan bank Sulteng kurang lebih Rp, 7 miliyar.
“Iya. Sudah kita kembalikan. Karena ada perbedaan pendapat antara JPU dan Penyidik. Penyidik menjerat pasal perbankan. Sedangkan JPU meminta agar dijerat Pasal Tipikor agar keuangan negara yang sudah dimakan oleh pelaku dapat dikembalikan,”kata Kasi Pengkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Sabtu (17/12-2022) via chat di whatsappnya.
Menurutnya kalau menggunakan undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998 pelaku bisa saja hanya dihukum bandan.
“Sedangkan jika dikenakan undang – undang tindak pidana korupsi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku dapat dipidana penjara dan pengembalian uang yang telah dikorupsinya,”tulis Ronald.
Disinggung soal pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana perbankan dengan sistem minimum khusus, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah (Rp,5,000,000,000), Ronald menegaskan
lebih tepat tipikor pak. Itu petunjuk Jaksa Peneliti dari Pidum Kejati Sulteng pak.
Sementara itu Subdit Eksus Polda Sulteng melalui Kabid humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan kasus pembobolan bank Sultebg Morowali kurang lebih Rp, 7 miliyar belum P21.
“Kan kami masih menunggu info dari JPU di Kejati. Tapi masih P19, setelah sebelumnya dikembalikan Kejati berkas perkaranya pada 29 September 2022 diserahkan ke Jaksa dan 24 Oktober dikembali Jaksa ke penyidik Polda.
“Ijin komandan Pengiriman pertama tahap 1 tanggal 29 September 2022. Kemudian pengiriman kembali tanggal 24 Oktober 2022,”kata kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari Senin (21/11-2022), di ruang kerjanya.
Adalah Rio Kartono Kepala Administrasi perkreditan bank Sulawesi Tengah cabang Morowali yang diduga membobol dana Bank Sulteng kurang lebih Rp, 7 miliyar.
Pembobolan dana bank Sulteng Morowali oleh oknum karyawannya itu berlangsung bertahap dari tahun ke ketahun, sehingga mencapai kurang lebih Rp, 7 miliyar.
Kasus dugaan pembobolan dana bank Sulteng itu sedang dalam proses penyidikan pihak Subdit Ekonomi Khusus Polda Sulteng sejak beberapa bulan terakhir.
Terduga pelaku pembobolan dana bank Sulteng Morowali Rio saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolda Sulteng. Demikin informasi yang dihimpun di Mapolda Sulteng Rabu bulan lalu (16/11-2022). ***