“Awas Denda Rp, 1 M bila Nekat Nonton Bareng Final Piala Dunia”
Minggu malan ini (18/12-2022), duel Lionel Messi dari kesebelasan Argentina dengan Mbappe kesebelasan Prancis pada laga sepak bola piala dunia di Qatar.
Banyak yang menjagokan kesebelasan Argentina yang dikomandani Messi dengan nomor punggung 10. Messi adalah new Maradonanya Argentina.
Sementara kesebelasan Prancis yang dimotori Mbappe juga tidak sedikit yang menjagokannya.
Kedua kesebelasan ini, memiliki kehebatan dan skill profesional, sehingga menyuguhkan permainan yang menarik, cantik dan indah ditonton baik para pendukung maupun hanya sekedar “pecandu” sepak bola.
Lalu siapa yang akan keluar sebagai juara malam ini?
Duel Messi (Argentina) dengan Mbappe ini, sangat disayangkan karena masyarakat maupun organisasi tidak bisa melakukan nonton bareng seruhnya final piala dunia malam.
Sebab pemilik hak siar mengancam akan menggugat dan memberikan denda Rp, 1 miliyaran bagi siapapun yang melakukan nonton bareng tanpa izin dari pemilik hak siar.
“Awas denda Rp, 1 miliyar bila nekat nonton bareng piala dunia malam.”
Sungguh negeri ini terlalu banyak aturan yang mengancam rakyat. Padahal mestinya rakyat hidup merdeka tanpa ancaman dari siapapun sepanjang tidak ada konflik sosial.
Lebih parah lagi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI banyak pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Bayangkan mengkritisi pemerintah melalui unjuk rasa diancam hukuman penjara dan denda.
Seperti pasal unjuk rasa yang berpotensi menggerus hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Adalah Pasal 256 KUHP baru (Nasional) diancam dengan pidana 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta sepanjang aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidanakan masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya.”
Laode Kaimuddin mantan anggota DPD RI dalam videonya yang viral di group-group whatsApp mengatakan pemerintah saat ini anti kritik.
Dan “merusak” demokrasi sehingga mengarah ke praktek negara kekuasaan seperti di China, dimana warga negaranya jika berani mengkritik pemerintahnya dikenakan sanksi pidana. ***