Kaleidoskop Penanganan Tipikor di Sulteng tahun 2022

 

“Sandra Tobondo Sudah Diperiksa Penyidik Kejati Terkait PT.ANI”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menangani 17 Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2022.

“Dari 17 kasus tipikor itu ada diantaranya yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Dan ada pula yang masih dalam penyelidikan serta penyidikan,”demikian dikatakan Kasi Pengkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (19/12-2022) via chat di whatsAppnya.

Berikut ini rinciannya :

Penyidikan :
1. Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu dengan tersangka Maichal Andersen Tampoma, SH (sudah dilimpahkan ke persidangan)

  1. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 dengan tersangka Yostam Liise (sudah dilimpahkan ke persidangan).

  2. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 dengan Srirahayu A Matoka (sudah dilimpahkan ke persidangan).

  3. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 dengan tersangka Hania alias Nia (sudah dilimpahkan ke persidangan).

  4. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 dengan tersangka Basuki Mardiono (sudah dilimpahkan ke persidangan).

  5. Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di KUPP Kelas III Bunta atas nama tersangka Dean Granovic (sudah dilimpahkan ke persidangan).

  6. Dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Dean Granovic (dilimpahkan ke persidangan dalam satu dakwaan dengan perkara pemerasan).

  7. Dugaan tindak pidana suap kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta yang dilakukan tersangka SOEHARTONO (sudah dilimpahkan ke persidangan).

  8. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kec. Bangkurung TA 2020 tetsangka MZA masih proses penyidikan

  9. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kec. Bangkurung TA 2020 dengan tersangka TB, masih proses penyidikan.

  10. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kec. Bokan Kab. Banggai Laut dengan tersangka HR.

  11. Dugaan tindak pidana korupsi
    pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kec. Bokan Kab. Banggai Laut dengan tersangka MZA.

  12. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 dengan tersangka RAH.

  13. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 dengan tersangka NAR.

  14. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 dengan tersangka BH.

  15. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 dengan tersangka AN.

  16. Dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan oleh PT. ANI di Kabupaten Banggai.

Dalam kasus PT.ANI ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun alat berat dan dum truknya sudah disita penyidik Aspidsus Kejati Sulteng.

Sedangkan Mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sekarang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng Sandra Tobondo sudah diperiksa sebagai saksi penyidik Kejati Sulteng.

Sandra Tobondo yang dikonfirmasi di kantornya Senin (19/12-2022), tidak berada ditempat.

Kata stafnya Ibu Sandra sedang keluar kantor mengikuti rapat.

Sementara itu Polda Sulteng belum diperoleh datanya. Kabid humas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya belum dapat memberikan keterang, sebab sedang mengikuti bin sumber daya manusia (SDM)

“Maaf pak, lagi ikuti acara bin SDM,”tulis Sugeng.

Namun menurut Sugeng pihaknya telah memintanya ke Dir tapi belum mendapat balasan.

“Yang ini minggu lalu sudah saya minta mll srt kpd pak Dir, ttpi blm dibalas,”lanjut Sugeng.

Kemudian Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Yudy Arto Wiyono yang dikonfirmasi mengaku menangani 4 kasus dugaan tipikor sepanjang 2022.

Ke 4 kasus tipikor itu berikut ini rinciannya

Jadi untuk perkara tipidkor yang ditangani Satreskrim Polres Parimo tahun 2022 sebanyak 2 kasus yaitu:

  1. JKN (Jaminanan Kesehatan Nasional).

  2. Dan ADD Desa Persatuan Sejati masih dalam proses sidik.

Sedangkan perkara yang sudah tuntas P21 oleh Kejaksaan yakni :

  1. Kasus (LP 2021) yaitu Anggaran Dana Desa Tomoli Selatan.

  2. Dan Anggaran Dana Desa Baliara.

Sementara itu Kapolres Donggala AKBP. Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top