Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah kantor badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Morowali Rabu (21/6-2023).
Penggeledahan itu eebagai bentuk keseriusan penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati untuk mengungkap dan dapat menemukan alat bukti tipikor di Bawasli Sulteng yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp, 56 miliyar.
“Hari ini Rabu (21/6-2023) tim penyidik Kejati Sulteng menggeledah kantor Bawaslu Morowa untuk pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng sebesar Rp, 56 miliyar,”demikian rilis Kasi Pengkum Kejati Sulteng Moh.Ronald,SH,MH Rabu malam di group whatsApp Forwat.
Kata Ronald penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
“Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56.000.000.000,”jelas Ronald. ***