Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) mendapatkan peyalanan kesehatan secara gratis dari Dinas Kesehatan Kota Palu.
Penyelenggara pemilu yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis itu yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelayanan kesehatan gratis bagi penyelenggara pemilu kepala daerah tahun 2020 ini mendapat respon positif dari Dinkes Palu, setela pihak komisi pemilihan umum (KPU) kota Palu melakukan koordinasi ke Kepala Dinkes Palu dr.Husaema, MM di ruang kerjanya Kamis (15/1-2020).
“Koordinasi yang dilakukan KPU ke Dinkes Palu sebagai bentuk tindaklanjut surat KPU RI nomor 10/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal Koordinasi Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan bagi PPK, PPS dan KPPS,”kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, SE melalui whatsapp Kamis (15/1-2020).
Menurutnya Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/5922/2019 tanggal 23 Desember 2019, tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Pada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, maka KPU Kota Palu melakukan :
- KPU Kota Palu segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Palu dalam rangka memfasilitasi pelayanan pemeriksaan kesehatan dan narkotika bagi PPK, PPS dan KPPS.
Menyusun rencana kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Palu terkait pelayanan kesehatan dan penunjukan Puskesmas/Rumah Sakit dalam rangka pelaksanaan pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Ruang lingkup kerjasama merujuk pada naskah kerjasama yang ditandatangani antara Ketua KPU RI dan Kenenterian Kesehatan Republik Indonesia.
KPU Kota Palu melaporkan hasil pelaksanaan dan kerjasama kepada KPU Provinsi untuk disampaikan kepada KPU RI.
Untuk lebih jelasnya ada tiga poi nisi surat dari Dinkes kota Palu yakni.
1.Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan (surat keterangan berbadan sehat) bagi calon anggota PPK, PPS dan,KPPS dan membebaskan biaya pemeriksaan.
- Memfasilitasi pelayanan kesehatan kepada penyelenggaran Adhoc dimulai sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan berakhirnya perhitungan rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat kecamatan.
3.Melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan Pilkada 2020. ***