Pengembalian Uang Bagi Calon TSK Hanya Meringankan Hukuman

Bang Doel (deadline-news.com)-Morowali-Dalam Pasal 4 UU tipikor jelas, kalau sudah projusticia pengembalian menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan penuntut umum.

Namun tidak menghapus pidananya. Oleh sebab itu setiap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi tersangkanya sekalipun telah mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukannya proses hukumnya tetap jalan.

“Terkait dengan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah (Perusda) Morowali, karena sudah masuk tingkat penyidikan, maka pengembalian uang kerugian negara hanya meringankan bagi para calon tersangkanya dan tidak menghentikan proses hukumnya,”Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali I Wayan Suardi, SH,MH menjawab deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co Rabu (3/4-2024) via chat di aplikasi whatsAppnya.

Disinggung soal nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi Perusda itu, kata I Wayan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN)

“Kita masih menunggu hasil PKN yang saat ini masib dalam perhitungan, setelah lebaran semoga selesai dihitung jadi bisa ditetapkan segera tersangkanya,”tegas I Wayan.

Sebelumnya telah diberitakan ternyata selain dugaan korupsi dana penyertaan modal ditubuh perusahaan daerah (Perusda) kabupaten Morowali sulawesi tengah senilai Rp, 2 miliyaran tahun 2012-2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali juga sedang menyelidiki dugaan korupsi atau suap penerbitan kembali izin usaha pertambangan (IUP) backdate di Morowali dan Morowali Utara (Morut).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali I Wayan Suardi, SH, MH menjawab deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co Senin (25/3-2024) via chat di aplikasi whatsAppnya.

“Bang, kami juga sedang monev IUP backdate, ini masih pendalaman data juga,”tulis I Wayan.

Menurutnya selain itu pihaknya juga tengah menyelidiki hibah-hibah di Morowali dan Morowali Utara (Morut).

“Termasuk hibah-hibah semua di morowali dan Morut tengah kami lakukan pengumpulan data,”ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top