Andi Attas Abdullah (koranpedoman/DEADLINE NEWS)
PALU- Setelah melalui rapat pembahasan yang cukup alot dan memakan waktu cukup lama, akhirnya Panitia khusus (Pansus) ranperda tambahan penyertaan modal ke PDAM Kota Palu, menyetujui usulan PDAM itu. Persetujuan itu disahkan melalui sidang paripurna di DPRD Kota Palu Rabu (17/6-2015). Namun demikian pansus memberikan catatan dalam bentuk merekomendasi. Adalah sepuluh poin yang direkomendasikan oleh Pansus ke pemerintah kota Palu untuk ditindak lanjuti.
Adalah ketua Pansus Raperda penyertaan Modal Muhammad Rum dihadapan rapat paripurna DPRD kota Palu yang dipimpin oleh ketua Iqbal Andi Magga, SH, MH membacakan ke 10 poin berisi rekomendasi itu. Dalam laporannya, Rum menyampaikan bahwa pansus telah bekerja secara maksimal sejak 11 Juni hingga 16 Juni 2015. Dalam prosesnya pansus tidak mengalami kendala sedikit pun dalam melaksanakan tugas. Dalam kinerjanya, pansus juga telah melakukan peninjauan langsung di lapangan yakni ke PDAM kota Palu, untuk melakukan sharing dan melihat sejauh mana tingkat kinerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dari hasil kunjungan itu, pansus berkesimpulan PDAM Kota Palu sangat layak untuk diberikan tambahan modal. Hal tersebut berdasarkan beberapa faktor, diantaranya kondisi fisik kantor yang memadai serta jumlah pelanggan PDAM yang terus meningkat. “Melihat capaian yang diperoleh oleh PDAM palu, pansus mendorong Pemkot untuk memberikan tambahan modal ke PDAM kota Palu dimasa akan datang dengan mempertimbangkan APBD kota Palu. Sehingga PDAM kota Palu memberikan deviden kepada Pemkot,”ujar Rum. Adapun sepuluh poin rekomendasi pansus yang dibacakan oleh Muhammad Rum, atas pembahasan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2010, tentang penyertaan modal pemerintah kota ke PDAM kota Palu, diantaranya pansus mengharapkan tambahan modal dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan struktur penguatan bagi PDAM kota Palu untuk melayani masyarakat khusunya pada kebutuhan air minum.
Pansus juga meminta agar penggunaan dana Hibah yang dikelola harus ada transparasi terkait dengan laporan neraca keuangan dan diumumkan kepada media massa. Selain itu, pemkot sebagai pemilik mayoritas kepemilikan PDAM wajib melakukan evaluasi kinerja pelayanan kepada pelanggan seperti penyaluran air tidak lancar maupun air yang tersalurkan tidak bersih. Pemkot juga diminta untuk menyelesaikan dualisme manajemen antara pemkot palu dengan adanya PDAM Kota Palu dan PDAM Donggala. Karena PDAM Donggala beroperasi pada wilayah kota Palu dan memungut tagihan pelanggan di kota Palu. “DPRD memberikan saran kepada pemerintah kota agar melakukan konsolidasi kepada Pemkab Donggala agar segala aset yang dimiliki PDAM Donggala yang berada di kota Palu menjadi aset pemerintah kota Palu. Dengan melihat bahwa kantor operasional dan pelanggannya berada diwilayah kota Palu serta merujuk kepada UU No.4 tahun 1994 tentang pembentukan Kota Madya daerah tingkat II kota Palu,” imbunya.
Rekomendasi lainnya adalah alokasi penyertaan modal ke PDAM kota Palu benar-benar diperuntukkan kepada masyarakat. PDAM diharapkan memberikan pelayanan prima dan maksimal serta memperbanyak pelanggan dengan memperluas jaringan saluran intalasi air bersih pada wilayah- wilayah yang padat penduduk. PDAM harus ada aset dan stokname serta hasil audit dari akuntan publik pada pemeriksaan laporan keuangan PDAM kota Palu tahun anggaran 2015, diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebagai wujud pelaksanaan pengawasan DPRD. ***