ORI Perwakilan Sulteng Membangun “Kerjasama dengan Pemkab Poso”

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Palu-Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik (PPP) yang sesuai UU No. 25 Tahun 2009 merupakan kewajiban pemerintah sebagai pemenuhan hak warga negara.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Poso bertekad untuk meningkatkan Pelayanan Publiknya ditahun anggaran mendatang.

“Untuk maksud tersebut, Ombudsaman RI (ORI) Perwakilan Sulteng menjajaki peluang kerjasama dengan Pemkab Poso untuk melakukan supervisi pelayanan publik dilingkungan Pemkab,”demikian dikatakan Kepala ORI Perwakilan Sulteng Moh.Igbal Andi Magga,SH,MH melalui rilisnya yang dibagikan ke whatsApp deadline-news.com group detaknews.id Rabu (14/12-2022).

Menurutnya dalam pertemuan Rabu, (14/12-2022) di kediaman Bupati tersebut, Bupati Verna sangat berharap ombudsman dapat membantu dan mengawasi aparat pemda Poso dalam penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik.

“Tahun lalu kami berada di zona kuning dalam penyelenggaraan pelayanan publik, semoga tahun depan kami bisa meningkatkan zona kepatuhan dengan kerjasama ini,”kata Verna seperti ditirukan Ikbal.

Kata Ikbal, Bupati Verna juga berharap aparat dilingkungan Pemda Poso bisa bekerja secara serius untuk mewujudkan pelayan prima bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi warga.

“Saya mengharapkan dengan supervisi ini, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan susahnya mendapatkan perijinan. Terutama ijin berusaha”, demikian Verna.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng yang baru dilantik itu Iqbal Andi Magga, SH, MH, menjelaskan bahwa kerjasama ORI dengan Pemkab se-Sulteng merupakan program kerja yang menjadi prioritas ombudsman secara nasional.

Hal ini diperlukan sebagai bentuk tanggungjawab ORI dalam melindungi hak warga negara atas pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Memang kerjasama dengan Pemkab menjadi prioritas ORI. Karena Pemkab merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Supervisi terhadap pelayanan publik tingkat kabupaten menjadi penting sebagai implementasi hak warga negara atas pelayanan publik yanh dilindungi UUD 1945,” jelas Iqbal.

Kabupaten Poso merupakan daerah kedua yang dikunjungi M. Iqbal Andi Magga sejak menjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng tanggal 1 Des.

“Kabupaten lain juga akan menjadi sasaran program supervisi pelayanan publik oleh ombudsman Sulteng untuk mewujudkan Sulteng sebagai daerah dengan predikat zona hijau dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat,”mantan wartawan itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top