Muh Masykur : Tambang Galian C Perlu di Evaluasi

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh. Masykur dalam realisnya yang dikirim ke whatsapp deadline-news.com Senin (25/9-2017), mengusulkan pembentukan Panja Evaluasi dan Sinkronisasi izin tambang Galian C di Teluk Palu. Hal itu disampaikan merespon sejumlah informasi krusial dari rilis data yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng.

“Data Ombudsman menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi operasional tambang maupun dari sisi kelayakan project. Perlu ada Panitia kerja di DPRD Sulteng bersama pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan sinkronisasi data dan kajian mendalam berkaitan dengan dugaan carut marutnya izin galian C di Teluk Palu,”tandas Masykur.

Masykur juga menyebutkan, bahwa dugaan terhadap terjadinya kebocoran anggaran bisa dilihat dari fakta-fakta hasil sinkronisasi nantinya. Dari sana kata dia, verifikasi dilakukan untuk menilai, kesalahan terletak dimana.

” kalau hasil sinkronisasi ada temuan kerugian negara, maka penegak hukum harus bertindak,”ujar Masykur.

Masykur mengaku sangat miris melihat maraknya praktek maladministrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di sepanjang poros Palu-Donggala. Sebagaimana hasil temuan yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng.

Kita tidak habis pikir, bagaimana mungkin terjadi praktek seperti itu. Pasalnya, ini dokumen resmi lho, yang dikeluarkan oleh negara, untuk digunakan dan diperuntukkan membongkar isi perut bumi, demi keuntungan segelintir pihak dari hasil investasi tersebut, kesal Masykur.

Masykur mengapresiasi konsistensi rekan rekan di Ombudsman RI yang sangat menseriusi menguak tabir gelap dibalik investasi tambang galian C. Apa yang menjadi temuan dan rekomendasi Ombudsman RI tersebut hendaknya diseriusi oleh para pihak, termasuk Gubernur dan Polda Sulteng.

Sebab, kami yakin Gubernur Sulteng mampu mengambil langkah langkah tegas terhadap soal ini. Selain itu, jika hal ini dibiarkan maka mau apa kita melihat rusaknya aktifitas eksploitasi sumber daya alam di daerah ini.

Seperti diketahui Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, menemukan adanya dugaan maladministrasi terhadap pengelolaan pertambangan batuan di Kabupaten Donggala dan Kota Palu.

Terdapat 72 perusahaan tambang di Kota Palu dan di Kabupaten Donggala yang terbentang di sepanjang Teluk Palu dari wilayah pantai barat Donggala sampai di Banawa. dari jumlah tersebut 53 diantaranya terdapat di Kabupaten Donggala dan lainnya di Kota Palu.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Ombudsman, terungkap sejumlah terkait pertambangan yang umumnya beroperasi di sepanjang jalan trans Sulawesi tersebut.

Dari sisi administrasi kepemilikan lahan, pemerintah bahkan mengeluarkan izin di atas lokasi yang hanya memiliki surat keterangan pemilikan tanah (SKPT). Masalah lainnya, perusahaan tidak memiliki izin perubahan alur sungai dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III. Beberapa izin inprosedural karena pemberian izin lingkungannya mendahului penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top