“Muh Masykur Minta PT Mamuang Manusiawi Terhadap Petani”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Empat orang petani Desa Polanto Jaya dikriminalisasi atas dugaan laporan pencurian buah kelapa sawit. Ke empat orang petani tersebut atas nama Jufri, Jemi, Sikusman dan Suparto.

PT Mamuang, salah satu anak perusahaan PT Astra ini sebagai raksasa perkebunan kelapa sawit, melaporkan petani ke Polres Pasangkayu dan Polsek Pasangkayu. Atas pelaporan itu pihak petani dijadikan sebagai tersangka.

Namun jika ditelisik, kriminalisasi petani ini nampak janggal dan terkesan aneh. Pasalnya, bagaimana mungkin kelapa sawit yang ditanam oleh petani di areal 40 hektar kebun milik warga dituduh sebagai pencuri.

Informasi ini disampaikan petani disela-sela pertemuan dengan Anggota DPRD Sulteng, Muh. Masykur di Palu Rabu (30/8-2017).

Menurut Masykur, kriminalisasi terhadap petani ini sangat mengusik rasa keadilan kita. Sebab, fakta sesungguhnya yang terjadi sangat bertolak belakang. Petani yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara, eh malah diperlakukan secara tidak manusiawi dihadapan hukum.

Kami sebut tidak manusiawi karena sejarah keberadaan petani di sana sangat jelas adanya, sebagai warga transmigran sejak tahun 1991. Namanya transmigran, sudah pasti diberikan alas hak atas kepemilikan tanah berserta lahan usaha dari negara berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan Sertifikat Tanah, jelas Masykur.

Oleh karenanya Ketua Fraksi Partai Nasdem ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat agar bertidak atas nama supremasi hukum, bukan atas desakan kepentingan modal atau perusahan. Jangan atas desakan pihak perusahaan lantas petani dikorbankan. Ini yang tentunya kita tidak harapkan.

Sebab disinyalir, indikasi tekanan pihak perusahaan kepada aparat kepolisian nampak terjadi. Bukan jamannya lagi aparat penegak hukum kita diatur-atur mengikuti maunya pemilik modal, hibau Masykur.

Selain itu, masalah konflik atar petani dan PT Mamuang ini hendaknya tidak dibiarkan terus menerus terjadi. Pemerintah daerah jangan melakukan pembiaran di sana. Apalagi dengan klaim sepihak PT Mamuang atas wilayah Hak Guna Usahanya (HGU) sangat tidak mendasar.

Bagaimana mungkin penetapan Wilayah HGU jauh masuk menyasar dan mencaplok areal perkebunan warga transmigrasi. HGU diterbitkan tahun 1997 oleh Kepala Kantor Petanahan Mamuju yang nota bene berada dalam wilayah adminsitrasi Kabupaten Mamaju Utara Provinsi Sulawesi Barat.

Sementara Desa Polanto Jaya berada dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Klaim sepihak dari PT. Mamuang ini hendaknya segera dihentikan. Tidak bisa lagi atas nama kepentingan dan kuasa modal, lantas hajat hidup petani dimatikan. Negara melalui pemerintah daerah hendaknya segera hadir di tengah-tengah masyarakat. Agar ada solusi adil yang dihasilkan.
***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top