Menrisek Dikti Perintahkan Rektor Pidanakan Oknum Perusak Kampus

Nanang (deadline-news.com)-Jakarta-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Prof Mohamad Nasir PhD mengumpulkan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), di Jakarta, Rabu (16/5-2018). Para Rektor itu dikumpulkan dalam rangka membahas perkembangan kampus, dan isu radikalisme dan intoleransi di kampus.

Menristek Dikti dalam arahannya menekankan kepada para Rektor, bahwa beberapa waktu belakangan, marak terjadi aksi anarkisme yang berujung perusakan fasilitas kampus. Terkait hal ini, Menristek Dikti memerintahkan kepada para Rektor PTN untuk langsung menindak tegas dengan melaporkan oknum-oknum mahasiswa itu kepada pihak berwajib.

“Kita semua, termasuk bapak dan ibu Rektor sudah mengusahakan untuk membangun kampus. Dana yang digunakan juga berjumlah besar. Fasilitas dan sarana milik negara yang ada harusnya dijaga dan dirawat. Namun, jika ada yang seenaknya merusak, jangan segan untuk pidanakan mereka. Ini adalah perintah dan harus dilakukan demi menjaga marwah pendidikan tinggi. Kita harus tegas, kampus harus dijaga agar tetap menjadi dunia yang nyaman bagi akademisi,” tegas Prof Nasir.

Prof Nasir juga menyampaikan bahwa saat ini kampus telah terindikasi dimasuki oleh paham radikal dan intoleransi. Paham-paham itu masuk melalui berbagai cara dan telah merambah hampir semua kalangan, mulai dosen, pegawai, sampai kalangan mahasiswa.

“Untuk itu, Bapak dan Ibu Rektor PTN harus mampu menjadi garda terdepan dalam menangkal berkembangnya paham radikal dan intoleransi di kampus. Jika ada dosen, pegawai, dan atau mahasiswa yang yang telah terindikasi, jangan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.,” pesan Menristek Dikti.

Terkait dengan paham radikal, Menristek Dikti menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Rektor ITS agar memproses dosen yang terindikasi sebagai simpatisan dan mendukung gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Berdasarkan laporan, saat ini dosen yang terindikasi itu sedang diproses di ITS. Jika terbukti, akan diberikan sanksi, termasuk nanti sanksi pemecatan. Jadi, Bapak dan Ibu Rektor juga harus memantau dosen-dosennya, jika ada yang terindikasi, segera panggil dan ingatkan. Jika bandel, berikan sanksi, dapat berupa permohonan mengundurkan diri, tetapi jika tidak mau, usulkan pemecatan. Sekali lagi, kita harus tegas. Dalam bingkai NKRI, mari kita rajut marwah akademik agar terus berinovasi menjadi yang terdepan,” ujar Prof Nasir. (tim Humas Untad). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top