Mengancam DOTI, Bupati Donggala Kasman Lassa Bakal Tersangka

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kasus pengancaman Doti (Santet) yang diduga dilontarkan Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa, SH kepada anggota DPRD Donggala Abubakar Al Jufri selangka lagi memasuki tahap penyidikan dan penentuan tersangka. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Dididk Supranoto, S.IK menjawab deadline-news.com via telephone genggamnya Rabu siang (2/10-2019).

Menurutnya tinggal menunggu salah seorang keterangan saksi ahli lagi, lalu kemudian dilakukan ekspose untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tentunya sekalian dengan penetapan tersangkanya.

“Pihak penyidik Polda Sulteng serius menangani kasus pengancaman Doti (Santet) yang diduga dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa berdasarkan laporan Abubakar Al Jufri ke Polda Sulteng beberapa waktu lalu. Dan proses penyelidikannya akan ditingkatkan ke penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari seorang saksi ahli,”ujar Didik.

Secara terpisah hal senada juga dikatakan kuasa hukum Abubakar Al Jufri, Amirullah, SH.

“Setelah pemeriksaan seorang Saksi Ahli, Kasus pengancaman Doti (Santet) dan ujaran kebencian yang melibatkan Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH, kami dorong penyidikannya segera menetapkan tersangka. Ini masuk ranah hukum pengancaman, membuat perasaan tidak nyaman dan ujaran kebencian sebagaiman diatur dalam pasal 310 – 311 (KUHP) dan pasal 28 UU IT-E Pasal 28 ayat (2) UU ITE No.11 tahun 2008, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”jelas Amirullah.

Amirullah menegaskan bahwa undang-undang ITE No.11 tahun 2008 tentang ujaran kebencian sebenarnya sudah diatur dalam KUHP pasal 156, 156a dan 157.

Bupati Donggala Kasman Lassa yang berusaha dikonfirmasi via handpone di nomor 08239422099X tidak memberikan jawaban. Padahal handponnya aktif. Demikin pula ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bupati Kasman Lassa lagi-lagi tidak memberikan jawaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top