Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng – Wakil ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Masykur mengecam penangkapan dan penahanan terhadap 4 warga Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala oleh aparat Polres Mamuju Utara (Matra) Selasa (3/10/2017) pekan lalu.
Keempat petani warga Polanto itu dituduh melakukan tindak pidana pencurian buah sawit yang telah diklaim milik PT Mamuang. Ke empat warga tersebut masing-masing adalah Jufri, Sikusman, Suparto dan Baharudin yang dijemput petugas Reserse di rumah masing-masing warga.
Menurut Masykur, sangat aneh dan disayangkan tindakan aparat Polres Matra menangkap dan menahan para petani kecil dari Desa Polanto Jaya, atas tekanan dari perusahaan yakni PT Mamuang dalam kasus dugaan pencurian. Kemudian lokasi perkara berada di wilayah kabupaten bahkan juga provinsi yang berbeda pula.
“Disini saja bisa dilihat kejanggalan dari tindakan aparat Polres Mamuju Utara, yang ditangkap dan ditahan warga Donggala, lokasi perkara juga di Donggala, kelihatan keperbihakan polisi kepada siapa?,” Selain itu, Masykur akan mempermasalahkan tindakan Polres mamuju menetapkan tersangka masyarakat sulteng sebagai bentuk pembelaan anggota DPRD sulteng kepada masyarakat di sulawesi tengah. Sebab ini soal etika polisi yang harus dijunjung tinggi, tidak boleh semena-mena begitu,”kata Masykur, Minggu (08/10/2017).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng ini juga sangat menyayangkan sikap PT. Mamuang yang lebih memilih menggunakan cara-cara represif dengan mengerahkan aparat kepolisian dalam menghadapi persoalan dengan petani kecil.
“Benar Astra Grup itu perusahaan besar, tapi kerdil dan betapa tidak profesionalnya manajemen persoalan perusahaan ini. Karena dengan beberapa orang petani kecil saja sampai harus mengerahkan polisi,” kesal Masykur.
Masykur menyimpulkan, dalam penangkapan dan penahanan para petani kecil di Desa Polanto Jaya ini, patut dipertanyakan keabsahan tindakan Polres Mamuju Utara, karena telah bertindak di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah serta lokasi perkara juga berada di wilayah Sulawesi Tengah. Dia juga menilai bahwa kehadiran PT Mamuang di daerah tersebut hanya membawa masalah besar bagi rakyat setempat.
“Apalagi persoalan ini merupakan rentetan panjang dari upaya petani Rio Pakava, terkait penanaman sawit oleh PT Mamuang di Lahan II warga,” tutup Masykur.
Wakapolres Matra Kompol Mihardi yang dikonfirmasi via whatsapp menuliskan kalau jika anggota DPRD Sulteng Masykur belum mengkonfirmasi dan menelusuri masalaha sebenaranya.
Mihardi menyarankan kepada anggota DPRD Sulteng Muh.Masykur sebaiknya cek dulu dengan jelas dan teliti permasalahannya. Apakah sudah dicek betul, baik dari segi hokum maupun social.
“Kalau Sy konfirmasi, bhw beliau (DPRD) blm telusuri masalah sebenarnya, jadi silahkan beliau cek dl dg jelas dan teliti permasalahannya (apakah Sdh dicek betul baik dari segi hukum maupun sosialnya)….Dan apakah ada dasar hukum yg mengatakan bahwa tidak blh menangkap di Wilkum Polda lain atau polres lain ??? Apakah Sdh dicek lokasi perkara di Sulteng atau Sulbar , dg gunakan alat apa dicek dan gunakan lembaga mana ? ……Dan jg perlu diketahui upy penanganan sosial-kemasyarakatan dan preemtif persuasif tlh byk langkah dilaksanakan,”tulis Wakapolres Matra Kompol Mihardi.
Menurutnya, tentunya pihaknya berpijak pada hokum, buka ada masyarakat atau perusahaan. Siapa salah di depan hokum harus ditindak.
“Tentunya kami berpijak pada hokum, bukan ada masyarakat atau perusahaan, siapa salah di depan hukum harus ditindak. Dan dari kami utk pak Wakil Ketua komisi III DPRD agar silahkan mengecek dg baik kondisi lapangan dan gunakan alat ukur / indikator tertentu. Agr semua jelas secara hokum,”tulis Kompol Mihardi bernada menyarankan.
Kompol Mihardi mengatakan jika ada hal-hak yang dipertanyakan atau tuntutan secara hukum atau perlawanan hukum silahkan menggunakan mekanisme hukum agar jelas dan transparan pula secara hokum.
Kompol Mihardi menegaskan jika lokasi adalah masuk DONGGALA, maka tentunya kami limpahkan ke sana melalui Polda Sulbar ke Polda Sulteng. Karena Itu mekanisme penyidikannya jelas.
Namun jika lokasi perkara di Matra / Sulbar maka ditangani di situ (locus delicti) walau terlapor atau tersangka ada di wilayah hukum lain (berbeda propinsi / kabupaten). ***