Mahfudz Mahdang Terancam Dipecat

“Pimpinan Untad Siap Digugat”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Korps Pimpinan Universitas Tadulako (Untad) menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menyikapi dinamika yang terjadi. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Sutarman Yododan dihadiri oleh sembilan dekan serta para wakil dekan fakultas, di Ruang Rapat, Lantai IV Rektorat, pada Senin (9/10-2017). Demikian realis Humas Untad Taqiudin yang dikirim ke Whatsapp redaksi deadline-news.com Selasa (10/-2017)

Menurut Taqiudin dalam rapat Korps Pimpinan itu, ada tiga kesimpulan yang dihasilkan, yaitu rencana pengaktifan kembali beberapa mahasiswa, gugatan mantan Ketua Himasos Muh Fakhrur Razy akan dihadapi oleh pihak universitas, dan klarifikasi pimpinan FKIP terhadap Mahfudz Mahdang.

Taqiudin menuliskan dalam realisnya, terkait Pengaktifan Beberapa Mahasiswa yang Statusnya Dinonaktifkan, rencana itu akan segera dilakukan. Hal itu karena beberapa mahasiswa telah berkomunikasi dengan pimpinan di fakultas masing-masing agar status mereka dapat diaktifkan. Para mahasiswa itu telah menyadari kekeliruan yang mereka lakukan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan di fakultas masing-masing.

Ia mengatakan dalam rapat itu, berkembang saran dari Korps Pimpinan Untad agar permohonan maaf itu disampaikan secara tertulis agar kejadian yang menimpa Dekan FKIP tidak terulang yang dilakukan oleh Mahfudz Mahadang yang terkesan tidak menghargai niat baik orang tuanya, dalam hal ini Dekan FKIP dengan cara mengumbar pernyataan-pernaytaan di media sosial yang bertentangan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000.

Kata Taqiudin, terkait dengan gugatan Muhammad Fakhrur Razy di Pengadilan Negeri Palu, Korps Pimpinan Untad mulai dari tingkat rektorat sampai fakultas siap menghadapi gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Fakhrur Razy.

Taqiudin menjelaskan bahwa mantan Ketua BEM FKIP, Mahfudz Mahdang juga akan dimintai klarifikasi oleh Pimpinan FKIP terkait pernyataannya yang di-posting dalam akun facebook-nya. Pernyataan itu, tidak sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Mahfudz Mahdang di atas materai 6000 di hadapan Dekan FKIP pada 5 Oktober 2017 yang menyatakan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya lagi.

“Namun, berselang tiga hari kemudian, Mahfudz Mahdang dalam akun facebook-nya memposting pernyataan yang bertolak belakang dengan Surat Pernyataan. Hal itu tentu saja mempermalukan Dekan FKIP karena Mahfudz Mahdang tidak menghargai niat baik Dekan FKIP yang bermaksud memfasilitasi agar yang bersangkutan bisa aktif kembali dalam proses akademik untuk secepatnya merampungkan studinya,”tulis humas Untad itu.

Taqiudin mengatakan dengan adanya pernyataannya yang mendiskreditkan Dekan FKIP, maka rapat Korps Pimpinan tadi menyimpulkan bahwa Mahfudz Mahdang harus dimintai klarifikasi secara lisan dan tertulis terkait dengan pernyataannya di media sosial. Mahfudz Mahdang akan dipanggil oleh Pimpinan FKIP dalam maksimal tiga panggilan.

“Jika Mahfudz Mahdang tidak bersedia menemui Pimpinan FKIP atau tetap bersikukuh dengan pernyataannya di media sosial dan tidak mengakui telah menandatangani Surat Pernyataan, Korps Pimpinan Untad telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan akan segera diberhentikan secara permanen dari statusnya sebagai mahasiswa di Universitas Tadulako. Atas hal itu, pimpinan Universitas Tadulako siap menghadapi gugatan-gugatan yang mungkin akan dilakukan oleh yang bersangkutan bersama pengacaranya,”tegas taqiudin dalam relisnya. ***

foto suasana rapat para pimpinan civitas akademikan Untad terkait dua mahasiswa yang mereka anggap bermasalah. foto Ist Humas Untad/deadline-news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top