Kuasa Hukum Penggugat BRI Rp,200 M, Ajukan Banding

 

Foto bank BRI disalah satu unitnya. Foto tangkapan layar di swa.co.id (google.com/deadline-news.com

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Walau pengadilan negeri (PN) Donggala telah memutus perkara gugatan perdata antara
RUNIATI (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Hamka Akib,SH sebesar Rp, 200 miliyar dengan melawan manajemen Bank BRI Donggal, namun tidak membuat penggugat puas.

Pasalnya sebagian gugatan dikabulkan dan sebagian ditolak oleh majelis Hakim. Bahkan yang dikabulkan tidak ada dalam materi gugatan yakni penggantian sertifikat yang dihilangkan oleh pihak Bank BRI Donggala.

Kemudian gugatan Immateril sebesar Rp,200 miliyar tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

Padahal perbuatan tergugat itu patut diduga melanggar undang-undang perbankan No.7 tahun 1992, yakni pasal 2 “perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya bersaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Jo undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal
29 ayat (2) yang menyebutkan “(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”.

Olehnya mewajibkan Tergugat sebagai penyedia jasa keuangan (perbankan) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle) dalam segala aspek penyelenggaraan perbankan dari tergugat, demikian halnya dengan kewajiban untuk menjaga setiap akta, dokumen atau surat yang dijadikan agunan/jaminan kredit;

Kuasa hukum Runiati, Hamka Akib,SH menjawab deadline-news.com Selasa malam (29/11-2022), mengatakan sebelum melakukan banding, pihak akan melakukan kontra memori banding dulu.

“Tapi yang pasti kami akan melakukan banding, itu wajib kami lakukan banding. Sebab kami tidak mengajukan penggantian sertifikat, namun justru penggantian sertifikat yang diputuskan majelis hakim. Padahal soal penggantian sertifikat yang hilang itu domain BPN. Artinya kami tidak perlu menggugat perdata BRI kalau hanya mau penggantian sertifikat yang diduga dihilangkan pihak BRI Donggala,”tegas Hamka.

Menurutnya putusan tidak berkesesuaian dengan ultra pitita, tepatnya mestinya ultra vitires.

“Masalahnya putusan tidak mencerminkan gugatan kami yakni ultra vitires,”ujar Hamka.

Sebelumnya ada kasus yang sama yakni gugatan keluarga M.Idris Roe yang diwakili ahli warisnya Chairil Anwar yang diputuskan Mahka Agung dengan menghukum bank Sulteng harus membayat Rp, 7,6 miliyar ke Chairil Anwar dengan rincian kerugian materil Rp 2,672,407,500 dan kerugian immateril Rp, 5,000,000,000.

Keluarga M.Idris Roe kehilangan surat ukur tanahnya di Bank Sulteng, sehingga ahli warisnya menggugat perdata bank Sulteng ketika itu dan Mahka Agung menghukum bank Sulteng membayar Rp,7,6 miliyar dari total gugatan ketikan itu kurang lebih Rp, 200 miliyar dengan mengacu pada undang-undang perbankan No.7 tahun 1992 dan perubahannya.

Sebelumnya juru bicara PN Donggala Andi AULIA RAHMAN menjawab deadline-news.com Senin (28/11-2022), mengatakan gugatan Rp,200 Miliar terhadap Bank BRI Donggala karena telah menghilangkan Sertifikat SHM, sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Donggala dengan nomor 21/Pdt.G/2022/PN Dgl.

Menurutnya terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

Ia mengatakan terhadap gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh RUNIATI terhadap BRI Unit Donggala, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk ganti rugi yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah berupa ganti rugi dalam bentuk natura atau restutio ad integrum.

“yaitu suatu bentuk ganti kerugian dalam bentuk pengembalian dalam keadaan semula, sehingga Penggugat dapat
memperoleh kembali sertifikat pengganti yang seluruh biaya dan proses
penerbitannya menjadi tanggungjawab Tergugat, sehingga Majelis Hakim menghukum Tergugat (BRI) untuk menganti Sertifikat Hak Milik No. 109/Desa Maleni atas nama pemegang hak milik Runiati tahun 1992 serta membayar seluruh biaya yang timbul dari proses
penggantian tersebut,”jelasnya.

Kata Andi Aulia Gugatan ganti rugi immaterial sebanyak Rp.200 Miliar ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan immaterill yang diajukan Penggugat keliru.

“Karena mendasarkan tuntutan immanteril pada dalil bahwa tergugat tidak menjalankan aturan perbankan terutama penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), padahal tuntutan immaterial seharusnya berkaitan dengan kerugian-kerugian moril yang telah dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Tergugat,ujarnya.

Kepala Unit BRI Donggala Fahima Albar yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (28/11-2022), terkait putusan PN Donggala yang menghukum BRI harus bayar Rp,200 miliyar dengan sita jaminan kantor unit BRI Donggala, belum memberikan jawaban konfirmasi.

Kemudian di konfirmasi lewat telepone selulernya, Fahima mengaku belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk.

“Maaf sejak kemari saya masih sibuk karena mau tutup buku akhir tahun. Dan masih banyak tamu ini, maaf ya,”ucapnya dari balik telepone selulernya Selasa (29/11-2022). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top