KPK Akui Merekomendasikan ke Gubernur Sulsel Pencopotan Pejabat Pratama

Long (deadline-news.com)-Makassarsulsel-Terkait dengan pencopotan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon II (Pejabat Pratama), dilingkungan Pemprov Sulsel diakui oleh koordinator Korsupgh komisi pemberantasan korupsi (KPK) Wilayah Sulawesi Dwi Aprilia Lindah atas rekomendasinya.

Kata Dwi Aprilia Lindah KPK merekomendasikan ke Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah untuk mencopot pejabat yang di indikasi melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum.

“Memang ada berapa pejabat yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi,” ujar Linda menjawab wartawan seperti dikutip di tribunmakassar.com Selasa (13/8-2019).

Menurut dia, sanksi yang diberikan oleh oknum pimpinan OPD itu atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas temuan penyalahgunaan keuangan daerah.

Kata Lindah idealnya, pokja itu tidak boleh merangkap ke OPD lain, dan mereka (Pokja) harus melakukan review terkait paket proyek yang ada di Pemprov Sulsel agar tidak ganda.

“Setelah kami paparkan ke Pansus, mereka merasa sudah terjawab apa yang mereka ingin tanyakan,” katanya.

Lindah menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan yang berlangsung dalam Hak Angket DPRD Sulsel tidak bersifat temuan hukum.

Linda menyebutkan hal ini juga telah ia sampaikan kepada Pansus DPRD Sulsel, saat melakukan audiens di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

“Kalau rekomendasi KPK secara hukum tidak ada. Kita juga tidak bisa lakukan pendalaman, lantaran tidak adanya aduan dan dokumen untuk syarat pendalaman kasus,” ujar Linda.

Ia mengatakan sejumlah pertanyaan dilayangkan Pansus di kantor rasuah itu, diantaranya soal pencopotan pejabat Pemprov Sulsel. Juga pembentukan pokja pengadaan barang dan jasa, serta aturan mengenai paket penunjukan langsung (PL).

Atas pertemuan itu, Linda pun mengapresiasi kepada Pansus yang telah melakukan pengawasan demi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Lindah mengharapkan, Pansus juga memberikan dokumen atas rekomendasi hasil hak angket ke KPK. Hal tersebut bertujuan, agar kekurangan yang ada di Pemprov Sulsel, akan disampaikan ke Pemprov Sulsel melalui KPK.

“Kiranya kami juga disampaikan apa rekomendasinya, sebagai bahan pertimbangan kami yang melakukan pendampingan ke Pemprov Sulsel,” tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top