Komnas HAM : Warga Yang Mana?

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary,SH dalam rilisnya Jum’at malam (26/2-2021), menegaskan pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Pol Abd.Rakhman Baso diberbagai Media, yang menyatakan bahwa PETI Buranga merupakan Sumber Ekonomi Warga, cukup menggelitik.

Menjadi Sumber Ekonomi Warga, pertanyaannya Warga yang mana?

Menurutnya, kita liat saja korban yang meninggal dunia tertimbun longsoran, bukanlah masyarakat pendulang.

“Yang menyebabkan terjadinya longsor, adalah 18 eksavator yang lakukan aktifitas pengerukan dilokasi tersebut. Dan talang-talang yang terpasang dan teraliri air yang jadi pemicu terjadi longsor,”kata Dedi.

Dedi menegaskan justeru Masyarakat Desa Buranga menolak keras aktifitas pengerukan material emas dilokasi tersebut.

Apalagi masyarakat Dusun 4,5 dan Dusun 6 yang pemukiman mereka berada sangat Dekat dengan lokasi pengerukan.

Kata Dedi lebih jauh, Kenapa masyarakat Desa Buranga menolak aktifitas pengerukan di Desa mereka? Karena daerah tersebut punya pengalaman ditimpa banjir Bandang pada tahun 1999, dengan menelan korban 3 orang meninggal Dunia.

Kemudian kata Dedi lagi, mayoritas masyarakat Desa Buranga dan sekitar, menyandarkan hidup mereka dari hasil pertanian dan perkebunan, khususnya dari hasil Kebun Kakao.

:Patut diingat, Secara Nasional Sulteng, termasuk pemasok kakao terbesar, dan dari Kabupaten Parigi Moutong merupakan Kabupaten Pemasok terbanyak, dalam hal ini dari Kecamatan Ampibabo, dan dari Desa Buranga,”tutur Dedi.

Dedi menegaskan Desa Buranga merupakan penghasil Kakao urut pertama, dalam hal ini pendapatan usaha tani kakao di Desa ini rata-rata Rp. 10.271.755,56/Ha.

“Mestinya, yang kita dorong bagaimana terjadi peningkatan pendapatan petani melalui upaya pengembangan upaya mewujudkan agribisnis kakao yang efisien, efektif dan berdaya saing tinggi,”ujar Dedi.

Menurut Dedi, sebagaimana yang terjadi di Daerah lain, praktek yang dilakukan ini adalah praktek ilegal, praktek tak ber izin.

“Ayo, silahkan kelolah, namun dengan ketentuan, penuhi segala perizinannya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh berbagai Instrumen Hukum, baik diamanatkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pertambangan, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Undang-undang terkait Pengelolaan Air, serta yang tidak ada penyingnya untuk dijadikan rujukan utama adalah Dikumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2005-2025 serta status Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong,”urai Dedi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top