Kenaikan Pajak “Ancaman Kepala Daerah Digulingkan”

Kebijakan sejumlah kepala daerah menaikkan pajak baik bumi dan bangunan maupun pajak makan minum atau retribusi melahirkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.

Gejolak protes atas kebijakan kepala daerah itu dapat mengundang gelombang demostrasi ribuan masyarakat yang akan dimotori adik-adik mahasiswa sebagai agen perubahan.

Baru-baru ini Mahasiswa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mereka memprotes kenaikan PBB tanpa adanya sosialisasi.

Aksi demonstrasi dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kantor Bupati Bone dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor DPRD Bone pada Selasa lalu (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sempat bersitegang dengan Satpol PP.

Awalnya aksi yang berlangsung di Kantor Bupati Bone hanya melakukan orasi. Pada saat akan melakukan bakar ban ditentang oleh Satpol PP sehingga terjadi aksi saling dorong.

Kemudian terbaru aksi seratus ribuan masyarakat di Kabupaten Pati Jawa Tengah yang mengakibatkan ricu sekalipun tak ada korban jiwa, namun mengakibatkan pelayanan pemerintahan lumpu, ricu dan pengrusakan.

Peristiwa unjuk rasa yang diikuti sekitar seratusan ribu warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu untuk menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo atas kebijakannya.

Demo besar di Pati terjadi akibat rencana kenaikan PBB 250%, sekalipun Bupati Sudewo membatalkan kebijakan ini setelah protes warga, dan selisih pembayaran akan dikembalikan.
Namun hati rakyat sudah kecewa.

Lebih ironis lagi, di Kota Palu 5 warung makan ditutup karena menunggak pajak makan minum.

Adalah Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro

Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata

Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja

Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki

Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

Namun pemerintah mensiasatinya dengan merubahnya yang dahulu dikenal Pajak Restoran serkarang masuk Pajak Barang dan Jasa lainnya sesuai UU No 1 tahun 2022 Undang – Undang Hubungan keuangan pusat dan daerah.

Pajak tersebut dikelola pemerintah daerah termasuk pemkot Palu. Dan besarannya tergantung kebijakan masing-masing kabupaten/kota beda, sesuai perdanya.

Berkaca pada peristiwa Kabupaten Pati, dimana sekitar seratusan ribu massa berunjuk rasa, meminta Bupati Pati mundur dari jabatannya akibat menaikkan pajak, dapat menjadi pemantik gelombang massa di daerah-daerah dengan isu kenaikan PBB maupun pajak lainnya 250 -400 persen.

Kata temanku punya kawan, Pajak tidak boleh mengganggu perekonomian rakyat atau negara.

“Jadi penutupan warung makan oleh pemerintah adalah kriminalisasi negara terhadap rakyatnya. Dan mestinya jika pemerintah ingin memungut retribusi atau pajak, seyokyanya ada izin atau fasilitas yang diberikan pemerintah ke pelaku umkm seperti warung makan yang ditutup itu,”ujar temanku punya teman.

Semoga saja di daerah kita ini dan daerah lainnya tidak ada kejadian seperti di Kabupaten Pati. Kita berharap cukuplah Kabupaten Pati jadi pelajaran bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak menaikkan pajak apapun tanpa melalui sebuah study kelayakan terhadap kemampuan perekonomian masyarakat, wabil khusus bagi pedagang makanan dan minum (warung) makan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top