Antasena (deadline-news.com)-Palu-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) geledah Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) Kota Palu di Jalan Kartini, Rabu pagi (27/7-2022) sekitar pukul 9:30 wita.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH, dalam rilisnya melalui Kasi Pengkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidikan kejati Sulteng terkait perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) di Kementrian ATR/BPN Kota Palu.
“Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022,”jelas Reza.
Menurutnya selama penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor ATR/BPN itu.
Kata Reza dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
“Bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang bendetang dugaan tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan adanya bukti permulaan yang cukup tersebut, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,”kata Reza. ***