Kejari Matra Geledah BPMD, Perizina dan Rumah Bendahara Desa Lariang

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Pasangkayu-Sore itu Rabu (16/11-2016), sekitar pukul 16-17:00 witaTim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat (Matra-Sulbar) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perizinan, Badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD), dan rumah bendahara Desa Lariang Kecamatan Tilke Raya Ahmad Amin Saldi.
Penggeledahan itu dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hidjaz Yunus, SH, didampingi dua orang staf dan 3 Jaksa penyidikyakni Roem, Heru dan Ratna. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Alokasi Desa (DD/DAD) tahun 2015 dan 2016 yang diduga dilakukan oleh Kades dan Bendahara Desa Lariang Andi Firdaus.
Sekitar 200 juta kerugian negara yang diduga dikorupsi Kades dan bendahara itu. Modusnya bendahara membuat laporam fiktif dan Kades tanda tangan sejumlah proyek di desa Lariang yang seakan-akan dibiayai DD dan DAD. Padahal proyek di desa itu seperti pembangunan Pustu, Posiandu, pembangunan jalan sepanjang 1 km (1000), dan beberapa proyek lainnya yang berkaitan dengan tambang galian C, adalah bantuan dari seorang pengusaha tambang galian C di Desa itu.
Hasil penggeledahan itu pihak Kejaksaan menyita sejumlah dokomen dan 22 stempel palsu yang diduga digunakan untuk membuat laporan filtif. Kades dan bendahara menjadi calon penghuni hotel prodeo, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kades dan bendahara yang kami akan jadikan tersangka,” ujar Hidjaz.
Sementara itu Hasni istri Bendahara Desa Lariang Ahmad Amir Saldi mengatakan suaminya tidak pernah pegang uang selama menjabat bendahara. Karena setelah uang cair semuanya langsung disetor ke Pak Kades. Makanya suaminya sudah mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa bulan oktober lalu.
Menurutnya suaminya telah mengabdi selama 8 tahun sebagai bendahara desa. Dan selama menjabat itu tidak pernah memegang uang kas desa untuk dibawa pulang ke rumah.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hidja Yunus menegaskan bahwa bendahara desa berperan penting dalam modus dugaan korupsi DD dan DAD, karena dia yang merekayasa laporannya seakan-akan benar tapi fiktif lalu kades bertanda tangan, dan laporan itu di sampaikan secara tertulis ke Badan Perizinan. “Makanya Badan Perizinan ikut digeledah, dan salah satu bukti petunjuk adalah banyaknya stempel palsu yang disita, “tegas Hidjaz.
Kasus dugaan korupsi DD dan DAD mulai disik sejak bulan oktober 2016 lalu. Dan sudah lebih dari 10 saksi yang telah diperiksa. Penggeledahan itu disaksikan sejumlah masyarakat diantaranya Kadus Kaluku Mbeo Abdurahman dan istri bendahara berna Hasni. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top