Kejari Buol Tidak Gubris Perintah Hakim Tipikor Periksa Supangat

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Negeri Buol tidak gubris perintah Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu yang meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidik/memeriksa mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol 2017-2018 Ir.Supangat, MM.

Anwar Hafid

 

Padahal jelas sekali Ketua Majelis Hakim pengadilan tipikor memerintahkan JPU Kejari Buol untuk memeriksa Supangat selaku mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek itu.

 

Saat itu Supangat dihadirkan JPU Nurrochmad Andrianto,SH sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septink Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) yang tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol tahun 2018.

 

Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dengan terdakwa Muh. Sahlan Silaleng (PPK) dan Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, saat sidang ketika itu.

 

“Tolong Jaksa sidik ini, kasihan kerugian miliaran rupiah ini harus dibebankan hanya kepada dua orang ini tidak bisa pekerjaan setengah jalan dan sudah tahu boroknya dari awal, lalu digantikan PPK baru, ganti Kadis supaya lari dari tanggung jawab,” kata ketua majelis hakim Zaufi Amri.

 

Zaufi Amri juga meminta kepada mantan Kadis PUPR Supangat menunjukan apa dasar hukum dan undang-undang dipakai sampai menunjuk orang-orang sebagai PPK pengawas, PPK Konsultan dan lain-lainya.

“Terlalu banyak PPK inilah, itulah dan sedikit-sedikit berdasarkan petunjuk teknis (juknis), juknis yang mana itu,” sindirnya.

Sementara saksi Supangat sendiri menerangkan awalnya proyek pembangunan Septi tank tersebut dengan konsep swakelola, tapi mengingat dananya besar maka diusulkanlah pada Kementerian agar proyek tersebut dengan konsep kontraktual.

Selain menghadirkan mantan kadis PUPR Supangat, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya Moh Sapri dan Sudirman ketika itu.

Kasus ini telah divonis pengadilan tipikor Palu. Dan keduanya terhukum masing-masing Sahlan Silaleng (PPK) dan Hi. Mansyur. Mereka telah mengajukan banding. Dan sekarang sudah mengajukan lagi Kasasi.

Mantan Kadis PU Buol Supangat yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa (4/7-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Begitupun Kajari Buol Lufti Akbar,SH,MH dan Kasi Intel Usman, SH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa (4/7-2023), sampai berita ini naik tayang tidak memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top