“Kecurangan” di SPBU Berbendera PT.TCME Cukup Alat Bukti, Manajer Tersangka

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Setelah melalui penyelidikan secara marathon, dugaan kecurangan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 73.941-08 berbendera PT.Trio Celebes Media Energi (TCME), akhirnya, ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan salah seorang manajer jadi tersangka.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan salah seorang manajer tersangka ini, setelah melalui tahapan gelar perkara Selasa siang (19/9-2017), di Direktorat Reses Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.

“Hasil gelar perkara penyelidikan dugaan kecurangan di SPBU 73.941.08 jalan Soekarno Hatta, dengan mengurangi takaran, ditemukan cukup alat bukti. Sehingga ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan seorang manajer jadi tersangka,”ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) AKBP Teddy D Salawaty melalui Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto via handpone Selasa malam (19/9-2017).

Menurutnya manajer mencongkel salah satu alat pengatur bbm keluar dari pompa, sehingga terjadi kekurangan takaran yang keluar dari pompa ke slank ke kendaraan konsumen.

“Tindakan yang diduga dilakukan manajer itu, bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga pemilik SPBU 73.941.08 berbendera PT.Trio Celebes Media Energi itu. Makanya laporan pembukuannya ke manajemen SPBU 73.941.08 berbendera PT. TCME setiap bulan selalu merugi,”jelas Teddy.

Disinggung apakah hanya seorang saja yang tersangka, Teddy menjelaskan akan berkembang nanti dalam proses penyidikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top