Bang Doel (deadline-news.com)-Luwuk– Kepala Kepolisian Resor (Polres) Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi, S.I.K selaku penyidik menyetujui surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (korupsi) empat paket proyek pekerjaan jasa konsultasi penyusunan study kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan segmen Bubung dan segmen Simpong, yakni, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Banggai AM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HD yang diajukan oleh kuasa hukumnya, dan Kapolres Banggai telah menanda tangani Surat Perintah Penangguhan Penahanan kedua tersangka, seperti dikutip di Tribratanews.com Sabtu (11/2/2017).
Kasat Reskrim AKP Egidio F Alfamantar, SH, S.I.K yang dimintai keterangannya melalui Kasubbag Humas AKP Wiratno Apit, SH, MH mengungkapkan, bahwa yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersangka AM adalah keluarga dan Bupati Banggai, sedangkan tersangka HD dijamin oleh keluarganya.
Kasubbag Humas juga menerangkan, penangguhan ini sudah sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penangguhan dikabulkan dengan catatan, tersangka tidak melarikan diri, tidak meninggalkan kota tanpa izin penyidik, tidak menghilang atau merusak barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana serta wajib melaporkan diri setiap Senin dan Kamis.
Kasubbag Humas juga mengungkapkan, setelah AM dan HD ditangguhkan, maka yang tersisa di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banggai tinggal satu tersangka, yakni Dirut PT Dann Bintang Gelar Rancana (DBGR) IAS. ***