Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyidikan dugaan korupsi proyek ruas jalan Sadaunta – Lindu dan Peana -Kalamanta akan dihentikan. Alasannya pihak penyidik Tipikor Kejati Suteng kesulitan mendapatkan bukti-bukti untuk membawa tersangka kehadapan hukum.
“Kami akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait proyek ruas jalan Sadaunta – Lindu dan Peana – Kalamanta,” demikin ditegaskan Kepala Kajaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) H.Sampe Tuah,SH menjawab deadline-news.com disela-sela persmian aula dan perpustakaan H.Abd Azis Lamadjido,SH Selasa siang (15/5-2018) sekitar pukul 12:30 wita di Kantornya.
Menurut Sampe Tuah, SP3 itu akan dikeluarkan setelah dilakukan ekspose bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena kesulitan penyidik menemukan bukti yang menguatkan.
“Setelah sekian lama dilakukan proses penyidikan rupanya sangat sulit untuk menemukan bukti-bukti yang kuat. Surat yang menyatakan adanya kerugian negara sampai saat ini juga tidak ada. Dan kami bukan KPK yang tidak bisa melakukan SP3,”tandas mantan Aspidsus Kejati Sulteng tahun 2000 itu.
Ia menegaskan pada prinsip Kejaksaan menegakkan hukum, namun lebih mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami lebih mengutamakan pencegahan dari pada penangkap dan menahan orang. Jika ada kerugian Negara, ya kalau bisa dikembalikan ya lebih bagus ketimbang di Penjara,”tutur Sampe Tuah.
Sampe Tuah juga mengaku siap bertanggungjawab atas SP3 yang akan dikeluarkannya.
“Saya siap bertanggungjawab atas SP3 yang akan diterbitkan nanti,”aku Kajati Sulteng Sampe Tuah, SH.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Joko Susanto, SH, MH yang dikonfirmasi secara terpisah, mengaku masih terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dana proyek pembangunan ruas jalan Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp,7,708,641,000, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440.
Dan Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759, sebagai mana temuan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawsi Tengah.
Bahkan Kata Joko Tim komisi pemberantasan korupsi (KPK), Selasa pagi tadi (15/5-2018) sekitar pukul 9:00 wita, baru saja melakukan supervisi terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sulteng, termasuk Dugaan Korupsi di PU Sigi itu.
“Baru beberapa menit lalu, pihak KPK melakukan supervisi terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang kami tangani. Termasuk dugaan korupsi di PU Sigi. Jadi belum ada SP3. Kalaupun ada kami akan melakukan ekspose dulu, baru ditentukan apakah kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan atau dilanjutkan,”tandas Joko sambil berlalu menuju ke ruangan Kajati Sulteng Sampe Tuah, SH. ***