Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah Ir.Iskandar Nontji, M.Si kembali menjalani pemeriksaan setelah jedah 24 jam, terhitung sejak Selasa (14/3-2017), hingga hari ini Rabu (15/3-2017).
Iskandar diperiksa di ruangan Kasi III Kejati Sulteng Armada, SH. Ia menggunakan Kemeja putih lengan pendek dipadu dengan celana warna hitam.
Baca juga:Kadis PU Sigi Diperiksa 7 Jam di Ruangan As Intel Kejati Sulteng
Iskandar tiba di Kejati sejak pukul 8:00 wita, dan sekitar pukul 9:00 wita ia dimintai keterangan masih sebagai saksi.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp,7,708,641,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut laporan BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu, SH membenarkan jika Kadis PU Sigi Iskandar Nontji menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini Rabu (15/3-2017). “Ya Pak Iskandar Nontji Kadis PU Sigi menjani pemeriksaan lanjutan hari ini. Iskandar datang sejak pukul 8 pagi, dan langsung masuk ke ruangan Kasi III untuk dimintai keterangan,”ujar Andi Rio sebelum mengikuti rapat dengan Kajati Sulteng Sampe Tuah, SH, MH.
Sampai berita ini tayang, Iskanda masih menjalani pemeriksaan.***