Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Sulteng Irvan Aryanto jalani pemeriksaan ketiga kalinya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Rabu (5/7-2023).
Kadispora Irvan memenuhi panggilan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng sejak pukul 9:00 wita. Dan sampai pukul 17:03 wita masih menjalani pemeriksaan.
“Kadis pora inisial IA hari ini Rabu (5/7-2023) kami mintai keterangan pendalaman sejak dari pukul 9.00 wita dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan,”kata Kajati Sulteng Agus Salim,SH,MH melalui kasi pengkum Moh.Ronald,SH,MH Rabu sore (5/7-2023) di kantor Kejati.
Kadispora diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dana himbah sebesar Rp, 23 miliyar dan bantuan dukungan pihak ketiga pada event pekan olah raga nasional (PON) di Papua ke komite olahraga nasioanal Indonesia (Koni) Sulteng tahun anggharan 2021-2022.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch, sejak 2010 hingga 2019, paling tidak ada 78 kasus korupsi di sektor olahraga. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 865 miliar dan nilai suap sebesar Rp 37,6 miliar.
Jika merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah atas penggunaan dana hibah keolahragaan, setidaknya ada 3 hal yang selalu menjadi temuan.
Pertama, seringkali tidak ada proses evaluasi/ penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah. Biasanya hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Pada akhirnya, penerima hibah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi pemberi hibah.
Kedua, penggunaan dana hibah tidak tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Biasanya bukti yang diberikan hanya berupa kuitansi tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya.
Ketiga, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
(Data dikutip di ICW : Korupsi Dana Hibah Keolahragaan, 15 Agustuz 2022). ***