“Anggota DPR RI Sebatas Memfasilitasi, Pemerintah Yang Mengeksekusi secara teknik”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dr (HC) H.Muhidin M Said, SE, MBA menjawab media ini Minggu malam (13/9-2026) di kediamannya jalan Tolambu Palu memuji langkah Gubernur Sulawesi Tengah Dr.Anwar Hafid, M.Si yang selalu melakukan koordinasi ke para anggota DPR RI dan Kementerian terkait persoalan hubungan pusat dan daerah terkait anggaran dan pembangunan.
“Saya sangat mengapresiasi dan mengakui kegigihan Gubernur Anwar Hafid terus melakukan koordinasi dan komunikasi ke kami selaku anggota DPR RI,”Aku Politisi senior Partai Golkar itu.
Menurutnya sebagai anggota DPR RI sudah seharus membantu dan memfasilitasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat jika ada hal-hal yang perlu dikomunikasinya agar berjalan lancar tidak ada lagi hambatan.
Disinggung soal dana bagi hasil (DBH) yang masih kurang bayar atau tertunggak
oleh pemerintah pusat sejak tahu 2023 hingga 2024, 2025 dan 2026, mantan anggota komisi V DPR RI itu mengatakan DPR RI sudah menganggarkannya. Dan untuk teknik mengeksekusinya itu urusan eksekutif (pemerintah).
“Sebenarnya kami di DPR RI sudah menganggarkannya, tinggal eksekutif (pemerintah) secara teknis yang akan mengeksekusinya,”jelas anggota DPR RI lima periode itu.
Hasil penelusuran berdasarkan data resmi per semester kedua 2026, rincian sisa tunggakan atau hak kurang bayar DBH Sulteng totalnya Hak mencapai Rp503.666.310.000 (sekitar Rp503,6 miliar) belum tersalurkan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Jika dihitung berdasarkan hasil rekonsiliasi data daerah, nominal piutang hak DBH Pemprov Sulteng awalnya berada pada angka penetapan Rp523,7 miliar.
Namun, Kementerian Keuangan baru menerbitkan kepastian penyaluran sebesar Rp13 miliar pada tahun 2026, sehingga menyisakan tunggakan di atas Rp503 miliar.
Di sisi lain, jika digabungkan dengan estimasi berjalan secara makro (kumulatif), DPRD dan perwakilan daerah mencatat total sisa klaim DBH Sulteng yang belum terbayar seluruhnya diproyeksikan mendekati Rp1 triliun.
Keterlambatan transfer dari pusat ini didominasi oleh penundaan pencairan DBH dari sektor Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam/Pertambangan akibat kendala kapasitas fiskal APBN nasional. ***





















