“Salmin Hedar Desak DPRD Segera Gelar RDPU”
Zubair (deadline-news.com)-palu-Sengketa lahan peternakan rakyat seluas kurang lebih 814 hektare di wilayah Watutau dan Wanga, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah mendapat perhatian serius dari masyarakat Desa Wuasa.
Lahan itu disebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk usaha peternakan sapi sejak tahun 1978, bahkan sebelumnya, dan berlangsung secara terus-menerus hingga saat ini.
Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Provinsi Sulawesi Tengah, Salmin Hedar, SH, dalam keterangan tertulisnya Selasa (15/9-2026), mengatakan persoalan baru muncul ketika sejak tahun 2024 terdapat pihak-pihak tertentu yang mulai masuk ke lokasi, menguasai sebagian lahan, mendirikan pondok dan melakukan pemagaran, serta pernah dilakukan upaya pengukuran, namun dicegat oleh masyarakat Desa Wuasa
“Sejak tahun 1978 bahkan sebelumnya, masyarakat Desa Wuasa sudah memanfaatkan lahan tersebut untuk usaha peternakan sapi. Puluhan tahun kawasan itu aman dan dimanfaatkan masyarakat secara terus-menerus. Namun sejak tahun 2024 mulai ada pihak-pihak yang masuk pada sebagian lahan masyarakat Desa Wuasa dengan mendirikan pondok dan melakukan pemagaran sampai sekarang,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan masyarakat Desa Wuasa yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai kawasan peternakan rakyat.
“Ini yang harus dijelaskan. Atas dasar apa pihak-pihak tersebut masuk dan menguasai lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat? Kalau ada yang mengklaim memiliki hak, silakan dibuktikan berdasarkan dokumen dan riwayat tanah yang sebenarnya,” tegasnya.
Salmin mengatakan, pemanfaatan lahan tersebut bukan tanpa dasar. Masyarakat memiliki riwayat administrasi yang perlu ditelusuri, termasuk persetujuan dan rekomendasi Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Poso pada tahun 1978.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya melihat dokumen yang muncul belakangan, tetapi harus membuka seluruh sejarah pemanfaatan dan penguasaan lahan.
“Dokumen tahun 1978 harus dilihat, bagaimana awalnya lahan itu dimanfaatkan, siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, bagaimana batasnya dan bagaimana hubungan masyarakat dengan lahan tersebut. Semua harus diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan,”kata pengacara senior itu.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa mengenai tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha peternakan masyarakat yang telah berjalan selama puluhan tahun.
Dalam persoalan tersebut, Salmin juga meminta pemerintah memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 41 Tahun 2014, Ketentuan tersebut mengatur bahwa:
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan,”ungkapnya.
Salmin menehaskan itu artinya lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa secara hukum harus dilindungi dan harus diperjuangan terus menerus keberlanjutannya yang tentu meningkatkan pendapatan masyarakat,
Disamping itu masyarakat Desa Wuasa juga telah menempuh jalur administratif dengan menyampaikan pengaduan kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, agar tidak dilakukan proses penerbitan hak atas tanah atas pihak lain apabila objek yang dimohonkan masih berkaitan dengan lahan yang sedang dipersoalkan masyarakat Desa Wuasa
Salmin mengatakan, apabila ternyata terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas objek tersebut, maka proses penerbitannya juga harus ditelusuri dan ditinjau kembali.
Salmin juga meminta agar fakta penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat selama puluhan tahun tidak diabaikan, dimana berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur mengenai pembuktian hak lama, termasuk dalam kondisi tertentu mengenai penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dilakukan secara nyata, terbuka dengan itikad baik harus dipandang secara hukum penguasaan sah.
Selain kepada Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, masyarakat Desa Wuasa juga telah mengajukan pengaduan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk meminta dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Permohonan tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 11 Agustus 2026.
Salmin mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut telah mendapat respons positif dari pimpinan DPRD dan masyarakat kini menunggu tindak lanjut untuk pelaksanaan RDPU.
Salmin juga menjelaskan pihaknya mencermati adanya dugaan upaya penguasaan lahan secara terstruktur oleh pihak-pihak tertentu, namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan fakta di lapangan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi kalau dari pemeriksaan nantinya ditemukan adanya tindakan yang terstruktur untuk menguasai atau mengambil alih hak masyarakat, termasuk apabila terdapat persoalan dalam dokumen maupun proses administrasi pertanahan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Kata Salmin salah satu langkah yang akan dipertimbangkan, kata Salmin, adalah menyampaikan persoalan tersebut kepada Satgas Anti-Mafia Tanah apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penguasaan maupun administrasi pertanahan.
Salmin menegaskan bahwa masyarakat Desa Wuasa membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun telah mereka manfaatkan untuk kegiatan peternakan, dimana ia meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah, Dinas Peternakan, pemerintah desa dan kecamatan, serta instansi pertanahan segera duduk bersama untuk memeriksa persoalan tersebut secara terbuka.
“Buka semua dokumennya, periksa riwayat tanahnya, turun ke lapangan dan cocokkan batas-batasnya. Jangan sampai karena muncul klaim baru, sejarah penguasaan dan pemanfaatan masyarakat selama puluhan tahun justru diabaikan,” kata Salmin.
“Kami berharap segera dilakukan RDPU jangan sampai persoalan ini menjadi sengketa yang berkepanjangan dan pada akhirnya berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan dan berdasarkan fakta serta dokumen,” pungkas Salmin. ***











