Kades Sandana TSK Kasus Penebangan Hutan Mangrove

 

 

“LSM GIAK Minta GAKKUM Usut Keterlibatan Oknum BPN Tolitoli”

Rahmadi Manggona (deadline-news.com)-Tolitoli- Kasus pembabatan hutan mangrove di desa Sandana kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli yang di tangani Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) wilyah Sulawesi, telah menetapkan tersangka tunggal Kepala Desa (Kades Sandana) inisal ZN, di pertanyakan Ketua DPD LSM GIAK (Gerakan indonesia anti Korupsi) propinsi Sulawesi tengah Hendri Lamo.

Kepada media ini senin (26/9- 2022), Henri Lamo menjelaskan penanganan kasus pengrusakan hutan mangrove dan penyerobotan lahan tanah negara di desa sandana, penyidik GAKKUM telah menetapkan seorang tersangka tunggal.

Adalah kepala desa sandana tersangka itu. LSM GIAK menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini.

Karena penyidik Gakkum hanya terfocus pada pengrusakan hutan mangrove saja dan tidak mengembangkan perkara ini sampai tingkat penyerobotan tanah negara yang diduga melibatkan bukan saja oknum – oknum aparat pemerintah desa sandana, tetapi ada juga oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tolitoli.

“Kami menilai penyidik GAKKUM menangani kasus ini hanya pada pengrusakan hutan mangrove, seharuanya penyidik masuk di ranah penyerobotan hutan mangrove yang telah di sertifikatkan oleh oknum Pertanahan,” kata Henri Lamo menjelskan.

Henri Lamo mengatakan secara kelembagaan akan mengawal kasus ini dan pihaknya juga akan mempertanyakan persoalan ini kepada pihak Gakkum propinsi Sulawesi tengah dipalu, penanganan kasus ini diduga di lokalisir.

“Kami secara kelembagaan akan mengawal kasus ini, sejauh mana pengembangannya penyidikannya,” pungkasnya.

Di beritakan sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Palu, Balai Gakum wilayah Sulawesi, Subagio.SH.,M.A.P di konfirmasi rabu (14/9-2022) di ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, membenarkan ada kegiatan pengambilan keterangan terhadap Kades Sandana inisial ZN selama kurang lebih dua jam.

Dari hasil pemeriksaan mulai dari ferivikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), hinggah kasusnya di naikan ke tahap penyidikan.

“Akhirnya tim penyidik berkeyakinan menetapkan kades Sandana inisial SN sebagai Tersangka (Tsk),”Kata Subagio, yang di dampingi Koordinator penyidik Alnardo dan ketua tim penyidik, Tumbur.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan hari ini di ruang pemeriksaan Kejari Tolitoli (rabu,14/9) tim penyidik berkeyakinan, menaikan status Kades Sandana inisial ZN sebagai tersangka kasus penebangan hutan Mangrove seluas 0,9 HA di Desa Sandana.

Subagio menerangkan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, dan ada aksi unjuk rasa, serta viral di pemberitaan media, bahwa ada pembukaan lahan mangrove, sehinggah di turunkan tim untuk melakukan ferivikasi, Puldata Pulbaket dan ditemukan kurang lebih 0,9 ha lahan mangrove yang telah di babat.

“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tataruang, dan dari KPH, serta tim Ahli, dari hasil pemeruksaan tim melakukan gelar perkara di Palu,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top