Bang Doel (deadline-news.com)-Tolitoli-Anggota DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf, menyoroti dugaan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas laut di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Ia menilai hal ini sebagai persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Jakarta dan Banten ribut dengan pagar laut, tapi di Tolitoli laut disertifikatkan, mana yang hebat?” tulis Jemi dalam akun Facebook pribadinya, Kamis (30/1-2025).
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap keberadaan pagar laut di Bekasi dan Tangerang yang membentang hingga puluhan kilometer.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat 263 area di sekitar pagar laut Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 area memiliki SHM.
Selain itu, beberapa wilayah laut di Indonesia juga dilaporkan memiliki sertifikat kepemilikan, seperti 20 hektar laut Sumenep, 656 hektar laut Sidoarjo, dan 23 hektar laut Makassar.
Atas temuan ini, Jemi Yusuf mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan SHM yang terbit atas kawasan laut, serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan pesisir, seperti banjir, pendangkalan teluk, bencana ekologis, dan untuk menjaga keberlanjutan objek vital, seperti Pelabuhan Dede Tolitoli.
“Di Pelabuhan Dede dan Jalan Baru ada tempat tambatan perahu tradisional dan bagang yang terancam dengan penerbitan sertifikat di laut,” ujar Jemi saat dihubungi thisis.tolitoli, Jumat (31/1-2025).
Lebih lanjut, Jemi menekankan pentingnya pencabutan sertifikat ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi yang tercantum dalam Aksa Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ke-8, yang berfokus pada memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama demi masyarakat yang adil dan makmur. ***