Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ini kondisi proyek kolam renang di Dinas Pemuda dan Olahraga setelah masa kontrak pekerjaannya berakhir pertanggal 16 Januari 2020. Pantauan deadline-news.com sejak Jum’at hingga Sabtu (17-18/1-2020), belum mengalami perkembangan signifikan yakni progresnya masih dikisaran 40-50 persen.
Padahal proyek yang kontraknya berlaku sejak 11 Juli 2019 itu mestinya selesai pada 16 Janurai 2020. Proyek pembangunan peningkatan sarana dan prasarana olahraga yakni Kolam Renang tahun anggaran 2019 itu, yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tengah itu nilai kontraknya mencapai Rp, 19.363.930.400 (Sembilan belas Miliyar Tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).
Adalah PT.Mandava Putra Utama yang mengerjakan proyek kolam renang itu. Sementara konsultan manajemennya adalah PT.Biro Arsitek dan Insinyur Sangkuriang. Dan konsultang perencana adalah PT.Nusantara Citra Konsultan.
Terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek kolam renang di dekat bekas lokasi STQ Kelurahan Talise kecamatan Mantikolore itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Lesly mengatakan sejak Jum’at (17/1-2020) pihak proyek telah memberlakukan denda bagi rekanan 1/1000.
“Oh…iya…mulai hari ini sudah diberlakukan denda,”tulis Lesly singkat menjawab konfirmasi deadline-news.com Jum’at (17/1-2020).
Sementara itu Budi yang mengaku salah satu komisaris pada PT.Mandava Putra Utama yang dikonfirmasi mengaku sedang tidak berada di Palu.
“Aih saya kurang tau persis sudah. Saya lagi di Makassar ini. Lagi Bawa anak-anak pergi liburan sudah hampir sebulan disini,”tulis Budi via chat whatsappnya menjawab konfirmasi deadline-news.com Jum’at (17/1-2020).
Adalah Mukhtasyam, AMDT Direktur Utama PT.Mandava Putra Utama yang beralamat di Komp.Perumnas Sudiang G/28 Makassar Sulsel itu. Namun yang bertanda tangan di kontrak kerja menurut Lesly adalah Hendrawan, S.Sos dengan posisi Direktur Cabang.
Lelsly yang dikonfirmasi dimana kantor Cabangnya di Palu PT.Mandava Putra Utama, mengaku tidak tahu. Menurut Lesly kantor Cabang PT.Mandava Putra Utama di Makassar. Padahal justru kantor Pusat di Makassar. Ini patut diduga ada kejanggalan administrasi pemenang proyek kolam renang itu.
Salah seorang anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang minta tidak perlu namanya disebutkan mengatakan mestinya yang tanda tangan kontrak adalah Direktur Utama Mukhtasyam, AMDT, kalaupun Direktur Cabang ya mestinya Cabangnya ada di Palu dengan alamat jelas, karena Makassar merupakan kantor Pusat.
Kata dia Direktur Cabang tidak masalah bertandatangan dikontrak, sepanjang ada kuasa dari Direktur Utama. Hanya saja kantor dan alamatnya harus jelas jika berada di Cabang Palu. ***