Koalisi Advokat dan Masyarakat Tuntut Perda CSR Dihapus

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Sekitar 40an orang berunjukrasa di halaman gedung DPRD Kota Palu Kamis (16/1-2020).

Mereka adalah koalisi advokat dan masyarakat, yang menamakan diri Koalisi Rakyat Palu (KRP) bersama Aliansi Palu Monggaya (APM) dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), menuntut peraturan daerah (Perda) No.13 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau disebut Corporate Social Responsibility (CSR) segera dihapus.

Agussalim SH dari advokat rakyat yang tergabung dalam KRP meminta Perda No.13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang dikenal dengan CSR dibekukan oleh DPRD melalui Pansus.

Richad dari Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dalam orasinya menegaskan perusahan Galian C yang sudah beroperasi di Kota Palu, telah memberikan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya pihaknya berencana hari Senin (20/1-2020) akan melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Palu terhadap tuntutan dana CSR dari perusahaan tambang galian C di Palu.

Mereka juga meminta DPRD kota Palu segera membentuk Pansus untuk mencabut Perda No. 13 tahun 2016 di Kota Palu.

Adalah Fajar Maulana dan Nazmuddin dari Aliansi Palu Monggaya (APM) sebagai koordinator lapangan dalam aksi unjuk rasa penghapusan perda CSR itu.

“Tujuan dari aksi kami adalah untuk tukar fikiran dengan Dewan Perwakilan rakyat agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kota Palu terkhusus penyaluran Dana CSR oleh perusahaan,”terangnya.

Kata Fajar bahwa sudah sangat jelas dasar hukum mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosialnya berdasarkan UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU NO.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, JU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No.47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

Selain menuntut penghapusan Perda No.13 tahun 2016, Massa aksi itu juga meminta segera laksanakan CSR di Kota Palu sesuai dengan Undang-undang.

Menurut Fajar APM sudah memulai aksinya menuntut penyaluran dana CSR yang tepat sasaran dari tahun 2017, dan selama itu di Kota Palu tidak pernah disalurkan terhadap masyarakat sekitar perusahan. Justru masyarkat mendapatkan dampak lingkungan berupa penyakit akibat operasi perusaahan tambang yang ada.

“Sudah pernah hearing di DPRD Kota Palu, namun tidak ada keputusan. Begitu juga tidak ada tanggapan Walikota Palu,”tuturnya.

Fajar menjelaskan pada tahun 2018, telah melakukan gugatan dengan 19 kali sidang di Pengadilan Negeri Palu dengan hasil NO (Niet Ontvankelijke Verklard) atau menyatakan tidak dapat diterima yakni penjelasan hakim 1 sudah seharusnya perusahaan menyalurkan dana CSR tetapi 2 hakim lainnya menyatakan materi gugatan tidak dapat diterima.

“Kalo dihitung Dana CSR perusahaan di Kota Palu berjumlah Miliyaran Rupiah dan jika itu terpenuhi masyarakat akan sangat sejahtera,”tandas Fajar.

Sementara itu ketua DPRD Kota Palu M.Iksan Kalbi langsung merespons dan menyetujui tuntutan massa aksi.

Namun ketua DPRD Kota memberi saran agar dimasukkannya surat ke DPRD, paling lambat hari Rabu (22/1-2020) untuk diagendakan bersama tuntutan Massa Aksi KRP, YTM, dan APM.

Untuk diketahui Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lain-lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top