Walikota Klarifikasi Langsung Ke Warga Petobo

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu Drs. Hidayat, M.Si bersilaturahmi langsung dengan masyarakat kelurahan Petobo di sekitar kawasan Hunian Sementara (Huntara) Petobo Sabtu (18/1-2020).

Dalam pertemuan tersebut, Wali kota mengklarifikasi tentang kelurahan Petobo bakal dihapus oleh Pemerintah yang ramai diberitakan media baik lokal maupun nasional beberapa hari ini.

“Saya tegaskan itu tidak benar. Pemerintah kota Palu bersama Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN tengah mengupayakan agar korban likuefaksi di kelurahan Petobo tidak direlokasi ke luar wilayah, sehingga kelurahan ini tetap ada,”ujar Wali kota Hidayat.

Menurut Wali kota, sejumlah langkah saat ini telah maupun sedang dilakukan oleh Pemkot Palu bersama Kementerian terkait, salah satunya telah berkoordinasi dengan Bupati Sigi agar batas wilayah Sigi dan Palu di Desa Pombewe dan kelurahan Petobo bisa digeser 800 meter.

“Alhamdulillah bupati dan masyarakat Sigi menyetujui itu menjadi wilayah Palu,” ucap Wali kota Hidayat.

Lebih lanjut, katanya pergeseran batas wilayah yang sebelumnya berada di Desa Pombewe, Sigi dan menjadi wilayah kelurahan Petobo, Palu, telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Wali kota Hidayat menyatakan ada lahan Land Clearing (LC) empat titik di Petobo sudah dikoordinasikan dengan Kanwil ATR/BPN Sulteng, kota Palu, dan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, dan Kementerian PUPR yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk membangun Huntap satelit.

Selain itu, Kata Wali kota Hidayat saat ini pihaknya tengah memerintah camat dan lurah setempat agar mendata masyarakat, utamanya pengungsi korban bencana yang memiliki lahan di kelurahan Petobo yang ingjn dibangunkan Huntap satelit di atas lahan tersebut.

“Kementerian PUPR akan membangun rumah (Huntap) di sana apabila warga menyiapkan karena kesulitan lahan di Petobo. Saya kira upaya itulah yang kami lakukan agar masyarakat tidak direlokasi ke tempat lain sehingga kelurahan Petobo masih tetap ada,”jelas Walikota Hidayat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top